Semanggi – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Vokalis band Zivilia, Zulkifli (38) dipastikan menjadi bagian jaringan pengedar.
Vokalis asal Lampung itu, dicokok bersama 8 orang lainnya yang menjadi bagian jaringan pengedar narkoba, dari 4 lokasi berbeda di Jakarta Utara dan Palembang, Sumatera Selatan.
Dengan demikian sementara ada 9 tersangka yang merupakan bagian jaringan narkoba yang berhasil dibekuk Ditresnarkoba PMJ.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, dari tangan 9 tersangka jaringan ini, berhasil disita sabu sebanyak 50,6 kg dan 54.000 butir ekstasi senilai sekitar Rp 100 Miliar.
Dilihat dari jumlah barang haram jenis sabu dan ekstasi yang diamankan, ujar Gatot, diduga kuat jaringan ini merupakan jaringan narkoba internasional yang bekerja cukup sistematis.
“Kita berhasil mengungkap jaringan ini dengan menyita narkotika yang cukup banyak. Yakni jenis sabu sebanyak 50,6 kg dan ekstasi 54 ribu butir,” kata Gatot dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (08/03/2019) sore.
Jaringan ini, bebernya, bekerja sangat sistematis. “Mereka bekerja dengan sistem sel tertutup dimana bandar besarnya atau aktor yang diatas tidak kenal langsung dengan para bandar di bawahnya,” jelasnya, didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Argo Yuwono dan Direktur Reserse Narkoba PMJ Kombes Pol Suwondo Nainggolan.
Karenanya, kata dia, pihaknya menduga jaringan ini merupakan jaringan pengedar narkoba internasional, dimana pihaknya mengembangkan kasus ini dengan membekuk beberapa tersangka di Palembang, Sumatera Selatan.
Ia mengungkapkan, terkuaknya kasus ini berawal dari dibekuknya tiga tersangka yakni MB (25) alias Alfian alias Dimas, RSH (29) dan MRM (25) di Hotel Harris kamar 1030 di Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Dari mereka disita barang bukti sabu dengan berat 0,5 gram, 3 (tiga) buah HP berikut simcard, 3 (tiga) buah ATM dan uang Tunai Rp308.006.000,” ujar Kapolda.
“Meski narkoba yang kita dapati sedikit, penyidik mendalami uang Rp300 Juta lebih dari 3 tersangka ini. Akhirnya diketahui bahwa uang itu hasil penjualan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dari sini kita kembangkan kasus ini,” tambahnya.
Lebih lanjut Gatot menuturkan, pihaknya membekuk 4 tersangka lain di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower San Fransisco Lt 12 unit 1208 di Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (01/03/2019) sore.
Anehnya, satu dari empat tersangka yang dibekuk di apartemen ini ungkapnya diketahui adalah vokalis band Zivilia yakni Zulkifli (38) alias Zul Zivilia. Ia dibekuk bersama MH (26) alias RIAN, HR (28) alias ANDU, D (26), dan seorang perempuan.
Dari mereka disita sabu dengan berat 9,5 Kg, ekstasi 24.000 butir, 4 buah HP berikut simcard, 2 (dua) buah ATM, timbangan elektrik dan uang tunai Rp1.400.000.
“Dari sini kita kembangkan lagi ke bandar narkoba diatas mereka, yang diketahui ada di Palembang, Sumatera Selatan,” kata mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini.
Atas dasar itulah, kata Gatot, pihaknya membekuk IPW (25) di Hotel Excelton kamar 815 di Jalan Demanglebardaun, Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (1/3/2019) sekira pukul 21.00.
Dari IPW disita sabu sebanyak 25,643 Kg, ekstasi 5.000 butir, 1 (satu) buah HP berikut simcard, 1 (satu) buah ATM dan uang tunai Rp712.000.
Kemudian tambah Kapolda, penyidik juga membekuk RR (35) sub bandar lainnya dari Hotel Aston kamar 1101 di Jalan Basuki Rahmat No. 189 Kelurahan Talangaman, Kecamatan Kemuning Kota, Palembang, Sumatera Selatan.
Sedangkan dari tangan RR disita barang bukti berupa sabu seberat 15,453 Kg, ekstasi sejumlah 25.000 butir, 1 (satu) buah HP berikut simcard, 1 (satu) buah ATM dan uang tunai Rp377.000.
“Jadi, totalnya ada sembilan tersangka jaringan pengedar narkoba yang kita bekuk termasuk Zul, seorang publik figur, vokalis band dengan barang bukti sabu seberat 50,6 kg dan ekstasi sejumlah 54 ribu butir,” kata Gatot.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” tegasnya. daud