JAKARTA – Tim Unit II Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) meringkus 3 begal kelompok Lampung.
Masing-masing berinisial YS, DM, ZK dan satu pelaku yang melakukan perlawanan. Sedangkan SI ditindak tegas petugas karena melakukakan perlawanan dan menghembuskan nafas terakhirnya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, petugas melakukan tindakan tegas karena, saat di Jalan Raya Kalimalang, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 28 Februari 2019, tersangka SI mencabut senjata api rakitan jenis revolver yang disimpan dibagian pinggang belakangnya dan menyerang petugas.
Saat itu juga, beber Argo, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (06/03/2019), petugas memperingatkan tersangka agar tidak melawan petugas.
Tetapi tersangka justru maju menyerang petugas. Sehingga petugas melakukan tembakan ke arah tersangka yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti. Masing-Masing, satu set kunci letter T, satu tas selempang warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol F 6249 UAS, dua pucuk senjata api revolver rakitan, tiga kunci duplikat/master kunci, tiga buah STNK, empat pasang plat nomor, empat handphone dan 10 butir amunisi kaliber 9 mm.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. daud