Bandung – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terus melakukan edukasi terkait pentingnya kesadaran perlindungan konsumen (PK) kepada para mahasiswa di Bandung. Hal ini sebagai rangkaian peringatan Hari Konsumen Nasional (Hakornas) pada April mendatang. Bahkan, ditargetkan edukasi pada 11 kampus di Bandung, Jawa Barat ini diharapkan bisa mencetak prestasi dari Museum Rekor Indonesia (Muri) dengan edukasi terbanyak kepada civitas akademika.
Hari ini, sejumlah pejabat teras BPKN menggelar road show kuliah umum pada 11 kampus. Yakni berkunjung ke Akademi Metrologi dan Instrumentasi, Universitas Telkom, Institute Teknologi Nasional, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Islam Bandung, IKIP Siliwangi, Universitas Muhammadiyah Bandung, Universitas Widyatama, Universitas Katolik Parahiyangan, Universitas Kebangsaan, Politeknik Bandung.
Koordinator Advokasi BPKN, Rizal E Halim mengungkapkan pihaknya menggelar pertemuan kuliah umum edukasi pada dua kampus, yakni di Universitas Islam Bandung dan Universitas Widyatama. Menurutnya, antusias para mahasiswa cukup tinggi menyimak seluk beluk hak-hak bagi konsumen.
“Di Universitas Islam Bandung, dengan dihadiri sekitar 200 orang mahasiswa mengenai BPKN dan UU PK Nomor 8 Tahun 1999. Juga dikaitkan dengan rencana peringatan Hakornas yang rencananya diselenggarakan di Gedung Sate Bandung pada 20 April mendatang. Animo mahasiswa cukup tinggi dengan banyaknya pertanyaan yang diberikan kepada kami,” jelasnya.
Kuliah umum ini, lanjutnya, sebagai bentuk edukasi guna mengajak masyarakat khususnya para mahasiswa untuk bersama-sama peduli terhadap adanya proteksi terhadap konsumen.
“Sejauh ini masyarakat, termasuk mahasiswa sebagai kaum intelektual malah cenderung enggan melaporkan aduan terkait PK. Memang ini ada hubungan dengan kultural. Tidak hanya di Jawa Barat, tapi sebagian besar masyarakat Indonesia,” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua BPKN, Rolas Budiman Sitinjak yang menjadi dosen tamu pada Universitas Kristen Maranatha dan Universitas Katolik Parahiyangan ini memaparkan, masyarakat konsumen perlu mengenal dan memahami hak dan kewajibanya sebagai konsumen. Karena itu, lewat kuliah umum bisa meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) kepada masyarakat yang ditularkan para mahasiswa sebagai generasi cerdas.
Rolas menjelaskan, IKK Indonesia tahun 2018 yaitu sebesar 40,41 dari nilai maksimal 100. Baginya, nilai IKK 40,41 ini menunjukkan bahwa konsumen di Indonesia masih belum banyak memiliki kemampuan untuk membela haknya sebagai konsumen.
“Namun demikian dari 7 dimensi yang diukur, salah satu dimensinya yaitu pengetahuan konsumen di Indonesia terhadap UU seperti pemahaman hak dan kewajibannya sebagai konsumen, serta kelembagaan dan peran masing-masing lembaga PK masih rendah, oleh karenanya konsumen belum sepenuhnya mampu menerapkan dan memperjuangkan haknya,” ulasnya.
Salah satu pengacara Ahok ini menyebut, pemberdayaan konsumen merupakan perjalanan yang panjang yang perlu pelibatan para pemangku kepentingan.
“Butuh energi untuk menjaga momentum para pemangku kepentingan agar selalu memiliki komitmen yang tinggi dalam melindungi konsumen. Untuk itulah diperingati Hakornas setiap tanggal 20 April agar semua pemangku kepentingan selalu ingat dan berkomitmen dalam melindungi dan memberdayakan konsumen,” sergah lelaki yang sedang menyelesaikan gelar doktor bidang perlindugan konsumen di Universitas Trisakti Jakarta ini.
Baginya, kehadiran Negara teruntuk konsumen diatur dalam UU PK No 8 tahun 1999. Dimana, ada empat poin penting menyambut Harkormas tahun ini.
“Pertama, konsumen diingatkan untuk membangun kesadaran konsumen atas hak-haknya. Kedua, pemerintah bersama atas penyelenggaraan PK, bahwa mereka adalah penanggungjawab penyelenggaraan PK. Ketiga, para pelaku usaha harus jujur, bertanggung jawab sebagaimana diatur dlm UU PK pasal 7 tentang kewajiban Pelaku Usaha. Keempat, lembaga PK lainnya seperti BPKN, diingatkan apa saja tugas dan tanggungjawabnya dalam rangka PK, demikian juga masyarakat yang terhimpun dalam LPKSM,” tutur Rolas.
Memang kinerja BPKN semakin besar. Rolas mengisahkan, sebelumnya menjabat di BPKN, sebelum tahun 2017 hanya ada sekitar 50 pengaduan langsung tiap tahun. Namun, kini membesar dengan jumlah sekitar 500 aduan langsung ke kantor BPKN.
“Harkonas diperingati setiap tahun dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan keberdayaan Konsumen, untuk itu diharapkan semua pemangku kepentingan, bukan hanya Kementerian/Lembaga Teknis Pemerintah namun juga lembaga PK lainnya seperti BPKN, LPKSM bahkan Pelaku Usaha dan Konsumen sekalipun turut berpartisipasi aktif mengedukasi sesama konsumen,” pungkasnya. (Febrian)