Jakarta – Menjelang akhir tahun 2017, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. melakukan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.
Demikian dikatakan oleh Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk M. Agus Setiawan kepada media dalam konferensi pers, di kantornya, Rabu (06/12/2017).
“Penyesuaian tarif tol diterapkan mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 waktu setempat dan berlaku bagi lima ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga,” ujar M. Agus Setiawan.
Kenaikan tarif jalan tol yang diatur oleh Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) No. 973/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cawang- Tomang-Pluit dan Cawang-Tj. Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Dan Keputusan Menteri PUPR No. 974/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya- Gempol.
Serta Keputusan Menteri PUPR No. 975/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Belawan- Medan-Tanjung Morawa.
Sementara Keputusan Menteri PUPR No. 976/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palimanan- Kanci.
Sedangkan Keputusan Menteri PUPR No. 977/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang (Seksi A, B, C).
M. Agus Setiawan juga mengatakan, penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi.
“Perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang
kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir,” kata M. Agus Setiawan.
Dalam upaya memberikan pelayanan terbaiknya, Jasa Marga senantiasa meningkatkan pemenuhan indikator Standard Pelayanan Minimum (SPM) yang meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata- rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).
“Upaya-upaya pemenuhan SPM yang telah dilakukan oleh Jasa Marga di antaranya adalah implementasi 100% pembayaran tol non-tunai di seluruh ruas jalan tol dengan menggunakan Uang Elektronik yang diterbitkan oleh Multi Bank, melakukan integrasi sistem transaksi tol pada beberapa ruas jalan tol, meng- upgrade sistem peralatan tol untuk men-support pelayanan, penambahan lajur pada beberapa jalan tol yang telah mencapai kapasitas maksimum, penambahan gardu tol di ruas jalan tol, serta penambahan atau memperbaki sarana dan prasarana untuk layanan informasi dan kecepatan response time seperti Close Circuit Television (CCTV), Variable Message Sign (VMS), dan Remote Traffic Microwave System (RTMS),” tutupnya.
Adapun Tarif Ruas Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami penyesuaian sehingga tarif baru untuk Kendaraan Golongan I menjadi Rp9.500, Kendaraan Golongan II menjadi Rp11.500, Kendaraan Golongan III menjadi Rp15.500, Kendaraan Golongan IV menjadi Rp19.000, Kendaraan Golongan V menjadi Rp23.000. (fernang)