INVENTORI.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024. Kali pemetaan berdasarkan tema isu strategis netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Dalam rilis Bawaslu yang dipublikasikan di Manado, Sulawesi Utara, Kamis, (21/9/2023) , kerawanan netralitas ASN ini berdasarkan tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pada tingkat provinsi, netralitas ASN jadi isu paling rawan, yakni di 22 provinsi. Sementara itu, di tingkat kabupaten kota, isu netralitas ASN menjadi yang paling rawan di 347 kabupaten kota.
Dalam rilis tersebut, terdapat sepuluh provinsi yang dinilai rawan dalam penyalahgunaan netralitas ASN pada Pemilu 2024. Sepuluh provinsi itu meliputi Maluku Utara, Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo, dan Lampung.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty mengungkaokan, IKP ini menjadi intstrumen proyeksi dan deteksi dini untuk upaya pencegahan melekat.
“Kalau sudah tahu rawannya di mana, maka kita harusnya tahu formula mencegahnya seperti apa,” ujar Lolly dalam sambutannya.
Hasil pemetaan Bawaslu, netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada 2024 nanti memiliki polanya sendiri.
ASN kerap terlibat mempromosikan kandidat tertentu dan menyatakan dukungan secara terbuka melalui media sosial dan media lainnya.
ASN, misalnya, tergabung di dalam grup pesan WhatsApp yang teridentifikasi memberi dukungan terhadap calon peserta pemilu atau pilkada.
Bawaslu juga menemukan penggunaan fasilitas negara untuk mendukung petahana serta adanya ASN yang secara aktif maupun pasif terlibat dalam kampanye. Dari segi motif, masalah netralitas ASN ini kerap dilatarbelakangi motif keinginan mendapatkan atau mempertahankan jabatan. Motif lainnya yakni hubungan primordial antara ASN dan kandidat.
“(Faktor lainnya) ketidakpahaman terhadap regulasi tentang kewajiban ASN menjaga netralitas. Faktor lainnya pula, karena adanya tekanan sanksi yang tidak membuat jera pelaku,” kata Lolly.
Kebanyakan, dalam isu ini, pejabat struktural yang memegang kuasa tak banyak tersentuh dan lebih sering berperan sebagai perantara. Para staf berada di posisi yang lebih rentan menjadi korban.
Bawaslu mendorong sosialisasi kepada seluruh ASN secara masif terkait pentingnya ASN bersikap netral, optimalisasi patroli pengawasan siber di media sosial, dan memperkuat kerja sama dengan Komisi ASN, Kemendagri, KemenPAN RB, kepolisian, serta pemerintah daerah.
Lolly berharap sepuluh provinsi berpotensi kerawanan tertinggi soal netralitas ASN memiliki kreatifitas dalam melakukan pencegahannya. “Pencegahan ini dikencengin tidak boleh berjarak di pemerintahan, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota. Alasannya, upaya pencegahan yang baik yaitu dengan membangunnya melalui komunikasi yang bertujuan mencegah melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Selanjutnya, ditingkat kabupaten/kota tercatat 20 daerah yanh memiliki kerawanan tinggi diantaranya Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Wakatobi, Kota Ternate, Kabupaten Sumba Timur, Kota Parepare, Kabupaten Bandung, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Mamuju.
Lalu, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Bulu Kumba, Kabupaten Maros, Kota Tomohon, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Kotamobagu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Konawe Utara, dan Kabupaten Poso.
Potensi kabupaten/kota terawan selanjutnya yakni Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kota Banjarbaru, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Luwu Timur.
“Dua puluh (20) kabupaten/kota potensi rawan tertinggi ini, siapkan program pencegahan terbaik, siapkan upaya mitigasi risiko terkuat supaya tidak terjadi di 2024,” tegasnya.
Selanjutnya, sepuluh provinsi kerawanan tertinggi berdasarkan agregat kabupaten/kota yakni Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah. Juga, NTB, Papua Selatan, Banten, dan Kalimantan Timur.
“Artinya di sepuluh provinsi ini tersebar di kabupaten/kota dam masif terjadi di kabupaten/kota dengan skornya masing-masing,” tutur dia. (R-17).