Sunday, March 30, 2025
HomeEkonomiPemerintah Diminta Hati-Hati Bahas Moratorium PKPU, Rolas Sitinjak: Jangan Sampai Konsumen Dirugikan!

Pemerintah Diminta Hati-Hati Bahas Moratorium PKPU, Rolas Sitinjak: Jangan Sampai Konsumen Dirugikan!

Jakarta, INVENTORI – Pemerintah diminta berhati-hati dalam membahas desakan moratorium (penundaan) selama tiga tahun untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan dalam bentuk Peraturan Penganti Undang-Undang (Perppu). Hal ini diungkapkan Ketua Komisi III/Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak, Selasa (14/9/2021).

Dia meminta pemerintah serius mengkaji dampak terhadap rencana moratorium PKPU tersebut. Rolas myakinkan, jangan sampai hal itu malah mengabaikan hak konsumen sebagai bagian dari rantai akhir kegiatan usaha. “Pada bagian hilirnya, jangan sampai konsumen yang dirugikan,” katanya.

Rolas menegaskan, pembahasan moratorium PKPU oleh pemerintah ini menjadi hal penting lantaran berdampak secara sstemik bukan saja terhadap kegiatan ekonomi usaha, namun juga kepada masyarakat kebanyakan sebagai konsumen. “Bagaiamana memberikan keadilan buat para kreditur. Hal terpenting adalah bagaiamana dari bargain para pengusaha ini malah tak merugikan hak-hak konsumen,” ujarnya.

“Secara prinsip, legal standing BPKN menilai rencana adanya Perppu Moratorium PKPU tersebut adalah agar pemerintah memastikan Negara hadir dalam memberikan perlindungan konsumen untuk mendapatkan haknya. Jangan sampai malah hak konsumen terganggu dan dirugikan,” imbuh lelaki peraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Trisakti Jakarta ini.

Moratorium PKPU, lanjutnya, bisa saja berpotensi menimbulkan pelanggaran konsumen apabila tak diperhitungkan secara matang. Dia mensinyalir, upaya berlindung sejumlah pihak dari moratorium PKPU tersebut bisa saja dimanfaatkan oleh niat jahat sejumlah pengusaha nakal guna menghindari kewajiban utang. “Dampak dari kegiatan ekonomi pelaku usaha ini bisa berimbas terhadap pengabaian hak masyarakat sebagai konsumen sebagai bagian akhir dari rentetan kegiatan usaha tersebut. Padahal, masyarakat konsumen ini kebanyakan adalah orang-orang kecil yang perlu dilindungi Negara sesuai konstitusi,” jelas dia.

Lelaki yang sebelumnya berprofesi sebagai advokat dan telah lima kali memenangkan gugatan pelanggaran hak konsumen oleh maskapai Lion Air akibat penelantaran penumpang ini merasa peningkatan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga bukanlah bersumber dari moral hazard. Dirinya meyakini, proses permohonan PKPU telah melewati prosedur yang jelas. “Ada opsi perdamaian yang juga membuat adanya transparansi perusahaan. Pengadilan Niaga saya rasa punya alas an-alasan keadilan yang kuat,” tuturnya.

Selain itu, dia khawatir moratorium PKPU ini dapat membanjirnya aduan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilayangkan masyarakat melalui BPKN. “Selama tida tahun terakhir saja sudah lebih dari 6000 aduan yang masuk. Jangan sampai membuat aduan para konsumen makin meledak,” tukas salah satu mantan pengacara Ahok ini. (Feb)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

BACA JUGA