Jakarta – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melanda RLP (31) sebagai yang warga negara asing (WNA) asal Panama yang membuat laporan polisi ingin sang suami ditahan. Hal ini guna menghilangkan rasa ketakutan dan trauma yang dia rasakan.
Pahrozi sebagai kuasa hukum pelapor (RLP) bercerita, korban membuat laporan polisi untuk sang suami, WNI keturunan India berinisial PSV. Menurutnya, dari pengakuan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditkrimum Polda Metro Jaya saat menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kedua tertanggal 11 November 2019 bahwa terlapor statusnya telah menjadi tersangka. Karena itu, pelapor ingin penyidik melakukan penahanan agar menghilangkan rasa ketakutan yang masih dia rasakan.
Pahrozi menyatakan, kejadian pemukulan terhadap kliennya terjadi pada 27 Juni 2019 sekitar pukul 10.40 WIB. “Korban mengalami lebam di bahu kanan dan juga mengalami ketakutan hingga korban diamankan keluarganya,” jelas dia di Jakarta, Minggu (24/11/2019).
Atas hal tersebut, dibuatlah laporan polisi ke Polda Metro Jaya nomor LP/3878/VI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum. “Dugaan tindakan pidana KDRT sebagaimana dimaksud Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT),” sebutnya.
Pelaku juga dikabarkan mengambil barang-barang milik korban seperti pakaian yang kemudian disimpan di kantor PT Wahgo Internasional. Untuk hal ini pelapor melalui kuasa hukumnya Elza Syarif telah melakukan Somasi terhadap terlapor tertanggal 11 Oktober 2019 lalu.
Pahrozi bercerita, sebagai suami, PSV tak menindaklanjuti permintaan sang istri agar mendapatkan status menjadi WNI. “Pelapor tidak melaksanakan kewajibannya selaku suami sehingga korban saat ini hanya sebagai pemegang kartu izin tinggal tetap di Indonesia,” tutup dia. (Feb)