Jakarta – Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak mengkritisi kasus First Travel. Menurutnya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyita aset First Travel untuk negara tak memberikan kepastian perlindungan konsumen.
Dia meyakini, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir di situs MA pada Jumat pekan lalu memutuskan menyerahkan seluruh aset First Travel kepada negara malah merugikan para Jemaah yang notabene sebagai konsumen.
Perlu diketahui, First Travel terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan tindak pidana pencucian uang dari uang setoran calon jemaah umrah yang mencapai mencapai Rp 905 miliar yang terbukti mendatangkan kerugian bagi sebanyak 63.310 orang calon jemaah. “Korban jemaah ini perlu diperhatikan, apalagi kebanyakan adalah masyarakat kecil yang menyisihkan uangnya dari hasil tabungan selama bertahun-tahun,” ungkapnya di Jakarta, Sabtu (23/11/2019)
Rolas menyebutkan, saat ini pun meminta pemerintah tidak bisa menutup mata dari masukan masyarakat yang bersifat masif. Advokat yang telah lima kali memenangkan gugatan terhadap Lion Air atas aksi penelantaran konsumen ini pun mengapresiasi langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menunda lelang aset First Travel dan mentatakan mengupayakan langkah hukum dalam peninjauan kembali (PK).
“Harapan BPKN agar memilihkan hak konsumen melalui pemgembalian uang jemaah yang gagal berangkat atau mencarikan solusi agar jemaah diberangkatkan. Transparansi kasus travel seharusnya disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntanbilitas,” jelas Rolas.
Lelaki yang sedang menyelesaikan gelar doktor bidang hukum terkait perlindungan konsumen dari Universitas Trisakti Jakarta ini menyatakan, BPKN sendiri sudah melakukan rekomendasi kepada mentri agama tahun 2016 tentang pelaksanaan perlindungan jemaah umrah sebagai antisipasi atau proteksi kepada para Jemaah yang hendak melakukan umrah. Lalu, pada 7 Mei 2018 lahir perjanjian bersama antara BPKN, Kapolri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang Pembentukan Satgas Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Ibadah Umrah.
Menurutnya, negara sebaiknya hadir memberikan rasa keadilan terhadap jemaah umrah First Travel. Dia mengkritisi putusan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Seharusnya negara hadir melindungi konsumen memberikan rasa keadilan,” katanya.
“Terlebih sudah ada Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 yang menyebutkan agar uang jemaah harus dikembalikan seluruhnya atau diberangkatkan,” tambah Rolas.
Atas hal tersebut, dia meminta pemerintah bisa melakukan implementasi agar menghadirkan keadilan. “Di era saat ini, perlindungan konsumen merupakan hal penting,” tukas dia. (Feb)