Semanggi – Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus tindak pidana penipuan dengan menjanjikan pinjaman uang yang bersumber dana Yenny Wahid, Hari Tanoe dan Pak Jokowi untuk masyarakat. Pelaku dibekuk Jumat (25/1/2019) malam.
Kasus ini terbongkar dengan adanya video viral di media sosial, dari tersangka S yang mengatakan 9 orang ibu-ibu di daerah Manggarai.
“Mereka tertipu dengan seseorang bernama “ S “ dan memiliki bukti kwitansi pembayaran, dimana dalam video tersebut menjelaskan “bahwa Pak Jokowi akan memberikan pinjaman sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan apabila Pak Jokowi menang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/01/2019).
Bahkan uang tersebut tidak usah dikembalian dan untuk mendapatkan pinjaman tersebut masyarakat harus membayar uang administrasi sebesar Rp. 650.000.
“Hasil penyelidikan kepolisian, baru terbongkar bahwa korban yang mengalami kerugian sebanyak 14
orang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, didampingi Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu.
Dalam aksinya, lanjut Argo, tersangka ISP (39) berpura-pura melakukan survey terhadap rumah dan usaha korban serta meminta fotokopi identitas, surat keterangan dari kelurahan dan memfoto usaha korban.
Dalam konferensi pers itu, pihak kepolisian memperlihatkan barang bukti, yaitu satu buah KTP, satu unit Handphone dan dua buah kartu ATM.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Daud)