INVENTORI.CO.ID, Jakarta – Semakin luasnya dampak pemutusan kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terhadap sejumlah rumah sakit (RS) swasta, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan melakukan pemulihan operasional sementara. Hal ini baginya dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang terkendala akses layanan BPJS Kesehatan akibat pemutusan kerja sama tersebut.
“RS yang menghentikan layanan kesehatan BPJS sejak awal Januari 2019 dengan berbagai alasan, termasuk belum terakreditasi, dan masih dalam proses perpanjangan akreditasi RS, atau bahkan tidak memenuhi syarat rekredensialing dan Surat Izin Operasional belum terbit tentu sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen yang selama ini mendapatkan layanan BPJS,” terangnya di Jakarta, Sabtu (5/1/2019).
Dirinya meyakini aksi pemutusan kerja sama BPJS Kesehatan terhadap beberapa RS swasta ini sangat berpotensi merugikan akses masyarakat konsumen yang membutuhkan layanan kesehatan.
“Menseksamai hal-hal tersebut, BPKN meminta Kemenkes dan BPJS segera melakukan pemulihan operasional pelayanan kesehatan BPJS atas RS bersangkutan. Termasuk exit strategy bagi keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah. Dengan demikian pasien RS di wilayah tersebut tetap bisa mendapatkan pelayanan optimal dari BPJS,” sebut lelaki yang sudah menjadi pemerhati konsumen sejak tahun 2005 ini.
Sejauh ini, menurut Rolas banyak pula kendala maupun kekurangan BPJS Kesehatan terhadap para RS. “Pemerintah segera menyelesaikan kewajiban tunggakan BPJS kepada RS. Pemerintah juga harus bisa memberikan kepastian reimbursement BPJS untuk memastikan keberlangsungan operasional RS bersangkutan guna melayani pasien BPJS,” jelasnya.
Selain itu, Rolas yang sebelumnya menjadi pengacara dan sudah lima kali memenangkan gugatan melaawan Lion Air terkait hak konsumen meminta pemerintah segera membenahi sistem dan manajemen pengelolaan BPJS.
“Di sisi lain, memang diharapkan pihak RS untuk segera memenuhi persyaratan perizinan dan akreditasi,” tambahnya.
Rolas pun menganjurkan masyarakat khususnya pasien kritis yang tidak dilayani RS agar mengadukannya ke BPJS, Kemenkes, BPKN atau LPKSM terdekat.
“Tapi juga seharusnya pasien BPJS Mandiri agar segera melunasi tunggakan iuran bulanannya untuk membantu aliran kas BPJS,” begitu harapan Rolas.
Perlu diketahui, sejak 1 Januari 2019, BPJS Kesehatan melakukan pemutusan kerja sama terhadap sejumlah RS dengan alasan belum terpenuhinya sejumlah syarat seperti akreditasi. Hal ini sebagai amanat Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan khususnya pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, ada pula syarat dari akreditasi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional diberikan waktu RS untuk mempersiapkan selama tiga tahun.
Kemudian, pemerintah melakukan revisi menjadi Permenkes Nomor Nomor 99 Tahun 2015 yang mengamanatkan perpanjangan akreditasi RS menjadi lima tahun, atau pada awal tahun 2019.