Tuesday, April 15, 2025
HomeMetroPolisi Amankan Penadah dan Penjual Mobil Leasing

Polisi Amankan Penadah dan Penjual Mobil Leasing

Inventori.co.id, Jakarta – Polisi berhasil mengungkap kasus penadahan dan penjualan mobil yang melibatkan oknum ormas dengan memperjual belikan mobil leasing atau kredit yang dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu, oleh Subdit 6/Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka berinisial, SA (52), THS (49), SG (43), BW (33), SG (48), IS (56) dan AT (44). Kasus pemalsuan dan penadahan berkas dan kendaraan leasing ini terungkap saat operasi gabungan Ditlantas dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 29 November lalu di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Saat itu, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2013, yang menggunakan STNK palsu,” ujar Kombes Pol R. Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jumat (15/12/2017).

Dari hasil pemeriksaan pengemudi, diperoleh keterangan dan segera dilakukan pengembangan, polisi menangkap tersangka berinisial SA. “Tersangka SA mempunyai peran pemalsu identitas, penadah dan pelaku penipuan,” kata Kombes Pol Argo Yuwono yang didampingi oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta dan Kasubdit 6/Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka SA sejak Mei-November 2017 sudah melakukan jual beli kendaraan berbagai jenis yang statusnya kendaraan leasing. Dengan identitas palsu, SA juga bisa mengambil 15 mobil kredit di leasing yang berbeda.

“Tersangka mempunyai pemodal untuk mendanai uang muka kredit mobil. Kemudian, dengan data palsu oleh tersangka, menjual mobil leasing yang dia kredit setengah harga ke pembeli yang menjadi korbannya,” kata Kombes Pol Argo.

Sementara itu AKBP Antonius Agus menambahkan, korban akan berhubungan dengan para perantara atau calo dari sindikat ini. “Awalnya, pembeli kendaraan sindikat SA akan diberikan STNK asli. Selanjutnya, SA akan memesan STNK palsu dari tersangka SG. Dan tersangka BW akan membuat STNK palsu,” ungkapnya.

Kemudian STNK palsu tersebut akan diserahkan sebagai STNK asli yang telah dibalik nama atas nama pembeli. Penadah kendaraan ini ada dari dua ormas (organisasi masyarakat).

Modus penipuan tersangka dengan menyampaikan kepada pembeli bahwa kendaraan tersebut dijual dengan harga normal dengan pembayaran dalam dua tahap.

Pada tahap pertama pembayaran dari pembeli mobil yang dijual tersangka sekitar 50-60 persen, dan menjanjikan bahwa STNK bisa dibalik nama atas nama pembeli.

“BPKB akan diserahkan setelah dilakukan pembayaran tahan kedua setelah empat sampai lima tahun,” ujar Agus soal sindikat dengan modus pemalsuan surat-surat kendaraan itu.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam tahun 2013 bersama dengan STNKnya, satu unit mobil Toyota Agya warna putih tahun 2017 bersama dengan STNKnya, berbagai macam stempel untuk perpanjangan STNK palsu, BPKB palsu, STNK palsu, alat untuk membuat STNK palsu, laptop merk Toshiba, printer merk Pixma, kertas bahan STNK, kertas boil, dan papan pemotong kertas. (fernang)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

BACA JUGA