Semanggi – Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya melalui Sub Dit I Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan kasus peredaran Narkoba, di Jakarta, pada Selasa (28/11/2017), dengan meringkus dua orang sindikat pengedar narkoba jenis ekstasi ke tempat-tempat hiburan malam di wilayah ibu kota.
“Keduanya adalah TNF alias Kubil dan RA alias Panjul, mereka diduga mengedarkan barang haram untuk perayaan malam pergantian tahun alias tahun baru,” ujar Kasubdit I Dit Res Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/11/2017) malam.
Dia juga mengatakan, keduanya diringkus di dua tempat yang berbeda. Kubil ditangkap pada Selasa 28 November di Jalan Seni Budaya Raya, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. ”Dari hasil penggeledahan Kubil, ditemukan barang bukti berupa 100 butir ekstasi warna biru (berbentuk) logo angka delapan yang disimpan dalam saku celana,” ungkap AKBP CalvijnSimanjuntak.
Dari situ petugas melakukan penggeledahan di rumah Kubil, di Jelambar Utama IX RT8/4, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Di dalam rumah tersebut polisi kembali mendapati barang bukti yang lebih banyak lagi mencapai 585 butir ekstasi.
“Hasilnya kami temukan barang bukti lebih banyak lagi di rumah pelaku, ada 183 butir ekstasi warna biru dengan logo angka delapan, lalu ada 402 butir warna merah logo Superman, serta satu plastik klip berisi sabu seberat tiga gram,” kata AKBP Calvijn Simanjuntak.
Tidak berhenti, penangkapan Kubil dikembangkan lagi sehingga pada hari yang sama polisi kembali menangkap Panjul, teman Kubil di Pom Bensin Pertamina Jalan Daan Mogot, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangan Panjul ditemukan barang bukti berupa 20 strip Happy Five (H5) sebanyak 200 butir.
“Dari hasil interogasi diperoleh informasi bahwa pelaku ini mendapatkan ekstasi dan sabu dari seseorang berinisial AS, sedangkan Happy Five didapat dari KOH,” terang AKBP Calvijn Simanjuntak.
Calvijn mengatakan, saat ini ia sedang memburu AS dan KOH sebagaimana pengakuan Kubil dan Panjul. Para pelaku itu dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 1 Subsider Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ditegaskan Calvin, timnya akan terus memburu dan menghabisi jaringan narkoba yang hingga kini masih meresahkan masyarakat dan memakan banyak korban. “Apalagi memasuki akhir tahun dan perayaaan tahun baru, pengedaran Narkoba harus dihabisi dan terus diburu,” pungkasnya. (ferry)