Babak Baru Kemerdekaan Pers: MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana!

0

JAKARTA, inventori.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memperkuat perisai perlindungan bagi jurnalis di Indonesia.

Melalui putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang tengah menjalankan profesinya secara sah, tidak boleh dijadikan langkah pertama dalam sengketa pemberitaan.

Putusan tertanggal 19 Januari 2026 ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pengurus Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), Irfan Kamil dan Ponco Sulaksono, serta jurnalis Rizky Suryarandika.

Restorative Justice: Dewan Pers Jadi Pintu Pertama

Dalam amar putusannya, Mahkamah mengubah pemaknaan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Frasa “perlindungan hukum” kini memiliki tafsir baru yang mengikat: sanksi hukum hanya bisa menyentuh wartawan jika mekanisme internal pers telah buntu.

Artinya, setiap sengketa terkait karya jurnalistik wajib menempuh jalur Hak Jawab dan Hak Koreksi. Kemudian, penilaian kode etik oleh Dewan Pers.

Langkah-langkah tersebut kini resmi menjadi bagian dari penerapan restorative justice (keadilan restoratif) dalam sengketa pers.

Putusan MK: Mengakhiri Kriminalisasi Pers?

MK menegaskan bahwa tindakan hukum, baik berupa gugatan perdata maupun laporan pidana, tidak serta-merta dapat langsung diproses oleh aparat penegak hukum jika berkaitan dengan produk jurnalistik.

“Putusan ini menegaskan tindakan hukum terhadap wartawan wajib mengedepankan prinsip perlindungan pers,” tulis MK melalui akun Instagram resminya, @mahkamahkonstitusi, Senin (19/1/2026).

Dengan adanya putusan ini, Pasal 8 UU Pers kini memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Hal ini menutup celah bagi pihak-pihak yang kerap menggunakan instrumen hukum untuk membungkam kritik atau melakukan kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik yang sah.

Apa Dampaknya bagi Redaksi?

Bagi pengelola media dan jurnalis di lapangan, putusan ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Berikut poin penting yang perlu dicatat:

  • Imunitas Jurnalistik Berbasis Etika: Perlindungan ini hanya berlaku jika wartawan menjalankan tugasnya secara sah dan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

  • Filter Laporan Kepolisian: Polisi dan Pengadilan kini memiliki dasar konstitusional untuk menolak atau mengarahkan pelapor ke Dewan Pers terlebih dahulu sebelum memproses aduan.

  • Penguatan Peran Dewan Pers: Lembaga ini menjadi “benteng” utama dalam memediasi sengketa sebelum masuk ke ranah peradilan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here