KOPOSAN Jadi Wadah 842 Pemilik SHM di Senama Nenek, Warga Tolak Campur Tangan Pihak Eksternal

0

KAMPAR, inventori.co.id – Desa Senama Nenek, Kabupaten Kampar, tidak pernah benar-benar sunyi. Di tengah hamparan kebun sawit yang membentang, ada kisah panjang soal hak, janji, dan keadilan yang masih terus diperjuangkan masyarakatnya.

Semua bermula ketika Presiden Joko Widodo menyerahkan 1.385 sertifikat kepada warga pada 2019. Sertifikat itu bukan sekadar kertas, ia menjadi simbol harapan baru bagi petani yang selama puluhan tahun hanya menjadi buruh di tanah sendiri.

Namun harapan itu menemui jalan terjal. Selama beberapa tahun, para pemilik sertifikat merasa tidak pernah benar-benar memegang kendali. Pengelolaan lahan dilakukan tanpa informasi jelas. Hasil panen tak transparan. Rapat-rapat penting berjalan tanpa suara mereka.

Hingga akhirnya sebanyak 842 pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Senama Nenek itu memilih angkat kaki dari Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES).

Setelah eksodus, mereka pun berhimpun di bawah payung hukum baru, Koperasi Produsen Pusako Senama Nenek (KOPOSAN).

Terbaru, sebagai salah upaya mendapatkan kembali haknya, mereka secara resmi menyampaikan Pernyataan Sikap Tegas, beberapa hari lalu.

KOPOSAN: Satu-Satunya Wadah Pengelola Lahan Resmi

Dengan legalitas yang disahkan Kemenkumham pada tahun 2024 (Nomor AHU – 0003101.AH.01.29.TAHUN 2024), KOPOSAN mendeklarasikan diri sebagai satu-satunya wadah yang sah dan berbadan hukum yang mendapat mandat penuh dari 842 pemilik SHM untuk mengelola, merawat, dan memanen lahan sawit/karet mereka.

“Kami menolak dengan tegas keterlibatan pihak manapun, baik perorangan, kelompok premanisme, atau badan usaha lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pemilik SHM,” sebut mereka dalam surat resminya, yang dikutip pada Jumat (12/12/2025).

Ancaman Pidana Serius bagi Pelaku Ilegal

Pernyataan Sikap ini bukan sekadar peringatan, melainkan Somasi Terbuka yang didukung oleh dasar hukum kuat (UU Perkoperasian No. 25/1992 dan UUPA No. 5 Tahun 1960).

KOPOSAN menyatakan bahwa setiap tindakan memasuki, menduduki, memanen, atau mengelola kebun anggota tanpa izin adalah tindakan ilegal dan akan diproses sebagai Tindak Pidana.

KOPOSAN mengutip pasal-pasal dalam KUHP sebagai landasan ancaman hukum, yaitu Pasal 385 KUHP (Tentang Penyerobotan Tanah), Pasal 363 KUHP (Tentang Pencurian dengan Pemberatan), dan Pasal 167 KUHP (Tentang Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanpa Izin).

“Bilamana peringatan ini diabaikan oleh pihak-pihak yang tidak berhak, maka kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata,” bunyi surat tersebut.

Permintaan Perlindungan Hukum ke Aparat Pusat dan Daerah

Mengingat adanya potensi gesekan di lapangan, KOPOSAN secara resmi mengajukan Permintaan Perlindungan Hukum kepada jajaran kepolisian dan TNI, mulai dari Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI hingga aparat di tingkat daerah seperti Kapolda Riau, Kapolres Kampar, dan Danramil.

Mereka meminta aparat untuk memberikan perlindungan hukum dan fisik kepada anggota KOPOSAN, serta menindak tegas oknum-oknum yang diduga mafia tanah atau pihak yang memaksakan kehendak pribadi di lapangan.

Pernyataan sikap ini menjadi penanda baru dalam konflik agraria di Kampar, di mana pemilik lahan bersertifikat memilih jalur hukum dan independensi pengelolaan untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional mereka.

KOPOSAN juga menekankan pentingnya sikap netral dan berpihak pada dokumen kepemilikan yang sah (SHM) yang dikeluarkan oleh BPN.

Dengan dukungan hukum yang kuat dan komitmen menjaga ketertiban, KOPOSAN berharap konflik tidak lagi berlarut. Yang mereka inginkan hanya kepastian tanah mereka kembali ke tangan yang semestinya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here