LBH Santak Unding Komitmen Kawal Perjuangan Lahan Adat Senama Nenek, Warga Diminta Waspada Kriminalisasi

0

KAMPAR, inventori.co.id – Perjuangan hukum masyarakat adat Desa Senama Nenek, Kabupaten Kampar, Riau, yang telah berlangsung sekitar enam tahun terkait konflik lahan reformasi agraria, kini memasuki babak baru yang lebih strategis dan krusial.

Di tengah ancaman kriminalisasi yang terus membayangi, akhir pekan kemarin, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Santak Unding, melalui Direkturnya, M. Hasiholan Malau, menyampaikan inisiasi strategi hukum yang terstruktur, sekaligus memperingatkan warga akan bahaya jebakan digital di era 5.0.

Dalam pertemuan konsolidasi dengan ratusan warga Senama Nenek dan pengurus Koperasi Pusako Senama Nenek (KOPOSAN) akhir pekan kemarin, Hasiholan menegaskan bahwa konflik yang berpusat pada kepemilikan 842 sertifikat hak milik (SHM) lahan tersebut adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Ancaman Kriminalisasi: Kisah Palu dan Jeruji Besi

Hasiholan membuka pesan utamanya dengan nada kewaspadaan tinggi, menyoroti ancaman nyata kriminalisasi yang dinilai sering digunakan sebagai alat untuk mematahkan semangat perjuangan warga.

“Berdasarkan cerita ibu-ibu, sudah pernah ada ibu-ibu yang dipenjara selama 12 hari. Itu cuma karena nokok palu di kantor Kepala Desa,” ungkap Hasiholan, menjadikan kisah tersebut sebagai pelajaran pahit yang harus dihindari.

Ancaman ini menjadi perhatian utamanya, terutama bagi saksi-saksi kunci yang dipanggil oleh aparat penegak hukum. LBH Santak Unding kini mengambil peran aktif dalam mendampingi para saksi tersebut.

Baca juga: Warga Desa Senama Nenek Tuntut Keadilan, Merasa Terzalimi dalam Pengelolaan Lahan oleh Koperasi KNES

“Hal itu yang harus kita antisipasi betul-betul, jangan lagi sampai kita menjadi korban kriminalisasi. Kedatangan saya di sini juga untuk melakukan advokasi kepada saksi-saksi yang dipanggil tersebut, untuk nanti dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya demi perjuangan kita ke depan,” jelas Hasiholan di hadapan masyarakat Desa Senama Nenek, akhir pekan kemarin.

Pendampingan ini memastikan setiap kesaksian yang diberikan akan memperkuat narasi perjuangan hak-hak masyarakat adat yang terangkai dalam sengketa 842 SHM tersebut.

Strategi Perlawanan Balik: Laporan Senpi dan Pengerusakan

Tak hanya bertahan, LBH Santak Unding menegaskan telah memulai upaya perlawanan hukum atau “serangan balik” yang terkoordinasi. Upaya ini dilakukan dengan mendaftarkan beberapa laporan hukum terhadap pihak lawan —yang disebutnya sebagai “koperasi sebelah”— baik di tingkat Polda Riau maupun Polres Kampar.

Dua isu utama yang menjadi fokus laporan balik ini adalah terkait dugaan penggunaan senjata api (senpi) dan kasus pengerusakan yang dialami warga.

“Kami juga melakukan upaya perlawanan hukum, ada beberapa laporan yang kita masukkan di Polda dan Polres terkait koperasi sebelah. Kami juga membutuhkan kesaksian dari masyarakat untuk menguatkan laporan yang sudah kami laporkan itu, baik terkait senpi ataupun terkait pengerusakan, agar bersedia membantu kami dalam melakukan serangan balik kepada pihak lawan,” pinta Hasiholan.

Baca juga: Terdesak dan Terintimidasi, Masyarakat Adat Senama Nenek Mengadu ke Presiden Prabowo

Langkah ini menunjukkan perubahan taktik dari sekadar bertahan terhadap serangan hukum lawan menjadi inisiatif proaktif untuk menyeret pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana ke meja hijau, sekaligus memutar balik tekanan dalam konflik agraria ini.

Jebakan Digital di Era 5.0: Jaga Jempol, Hindari Fitnah

Di tengah panasnya konflik di lapangan, Hasiholan juga memberikan pandangan strategis mengenai medan pertempuran modern, yakni media sosial.

“Memang sekarang ini era digital 5.0, di mana sosial media itu digunakan untuk menggiring opini masyarakat seolah-olah yang ada di sosial media itu kebenaran. Tapi belum tentu 100% apa yang kita tonton di sosial media itu adalah kebenaran,” kata dia, mengingatkan warga agar tidak mudah terprovokasi.

Lebih lanjut, Hasiholan memberikan peringatan keras mengenai potensi jebakan hukum yang muncul dari aktivitas digital.

“Saya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan sosial medianya. Yang terpenting adalah jangan ada ujaran kebencian, fitnah, ataupun hal-hal yang bisa merugikan pihak-pihak lain, karena itu juga bisa menjadi celah nantinya serangan balik dari lawan ke kita,” tegas Hasiholan.

Baca juga: Darah Tumpah di Kebun Sawit Senama Nenek: Konflik KNES vs KOPOSAN Memanas, Mediasi Diduga Alot

Meskipun sanksi pidana untuk kasus digital seringkali dinilai “kecil”, Hasiholan mengingatkan bahwa hal tersebut sudah cukup untuk mengganggu konsentrasi perjuangan, terutama bagi pengurus KOPOSAN yang harus fokus pada strategi hukum utama. Menghindari celah digital adalah kunci untuk menjaga momentum perjuangan masyarakat Senama Nenek.

Vox Populi Vox Dei: Pesan Penutup untuk Persatuan

Sebagai penutup, Direktur LBH Santak Unding itu menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kepercayaan yang diberikan masyarakat adat Senama Nenek, khususnya pengurus KOPOSAN, kepada LBH Santak Unding dari Dumai untuk mengawal proses penegakan hukum ini.

“Kami sangat menghargai kepercayaan bapak-bapak, ibu-ibu, dan kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga kepercayaan itu hingga menang,” janji Hasiholan, menguatkan komitmen LBH.

Hasiholan menutup pesannya dengan menekankan pentingnya persatuan dan semangat juang yang tinggi, terutama mengingat perjuangan yang telah memakan waktu bertahun-tahun dan dikabarkan akan berlanjut hingga ke Istana Negara melalui rencana long march.

“Satu hal yang ingin saya sampaikan: perjuangan kita sudah di depan mata. Jangan sampai terpecah belah, jangan terprovokasi, dan jangan turun semangatnya—terkhusus ibu-ibu, tetap semangat! Karena yang pasti adalah Vox Populi Vox Dei, suara rakyat, suara Tuhan,” pungkasnya, disambut pekik semangat dari ratusan warga.

Pernyataan dari LBH Santak Unding ini menandai dimulainya fase perlawanan yang lebih agresif, di mana warga Senama Nenek kini tidak hanya berjuang di atas lahan yang disengketakan, tetapi juga di koridor hukum dan bahkan di ruang digital.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here