Lumbung Ideologi Desa: Cegah Radikalisme Lewat Jalan Ekonomi

0

Oleh: Alek Sianipar (Mahasiswa Doktoral FH Universitas Bhayangkara Jakarta Jaya)

 

Radikalisme tidak lagi tumbuh di kota besar dengan jaringan teroris global atau kampus-kampus tertentu. Kini, bibitnya menyebar halus di pedesaan, wilayah yang selama ini dikenal sebagai benteng gotong-royong dan kearifan lokal. Fenomena ini menandai perubahan strategi kelompok ekstrem yang memanfaatkan kerentanan ekonomi dan kesenjangan sosial di akar rumput.

Mereka (rtadikalisme) masuk bukan lewat senjata, tetapi melalui bantuan sosial, kegiatan keagamaan, dan narasi ketidakadilan ekonomi. Sementara itu, kebijakan pembangunan desa kita masih lebih banyak fokus pada infrastruktur fisik, bukan pada ketahanan ideologi dan pemberdayaan ekonomi berkelanjutan.

Padahal dalam konteks inilah desa menjadi arena strategis untuk memperkuat pertahanan ideologis bangsa. Pembangunan hukum dan kebijakan desa seharusnya tidak berhenti pada administrasi dana desa, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pencegahan radikalisme.

Dari Dana Desa ke Daya Desa

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sejatinya telah memberi ruang luas bagi desa untuk mandiri. Namun di lapangan, implementasinya masih bersifat administratif fokus pada pembangunan jalan, balai desa, dan drainase. Kepala desa lebih disibukkan oleh laporan keuangan daripada penguatan kapasitas ekonomi dan ideologis warga.

Hasil penelusuran di tiga desa di Jawa Barat dan Jawa Tengah, Cibodas, Tlogowungu, dan Cipendeuy menunjukkan variasi yang mencolok. Desa Cibodas, misalnya, lebih menitikberatkan pembangunan infrastruktur tanpa menyentuh aspek ideologi warga. Akibatnya, kegiatan sosial-keagamaan berbasis bantuan ekonomi mulai dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk memperluas pengaruh.

Sebaliknya, Desa Tlogowungu di Pati mampu mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara partisipatif. Mereka menggabungkan kegiatan ekonomi dengan nilai gotong royong dan nasionalisme. Hasilnya, desa ini memiliki ketahanan sosial yang lebih kuat terhadap narasi ekstrem.

Adapun Desa Cipendeuy di Tasikmalaya berhasil menumbuhkan sinergi antara nilai religius dan ideologi kebangsaan. Pesantren di desa ini menjadi pusat ekonomi mikro yang menanamkan semangat wirausaha dan cinta tanah air. Ini contoh nyata bahwa ekonomi yang kuat bisa menjadi pagar ideologi.

Membangun Ketahanan dari Akar

Pencegahan radikalisme sering dipahami sebagai tugas aparat keamanan. Padahal, radikalisme adalah gejala sosial yang berakar dari ketimpangan ekonomi dan lemahnya pendidikan ideologi. Karena itu, langkah pencegahan tidak bisa hanya berbasis keamanan, tetapi juga kesejahteraan.

Kekuatan ekonomi lokal menjadi fondasi utama resiliensi masyarakat. Ketika warga memiliki penghasilan stabil, akses pasar, dan literasi digital, mereka tidak mudah tergoda oleh narasi kebencian yang menjanjikan “keadilan alternatif”. Dalam konteks ini, pemberdayaan ekonomi adalah bentuk nyata bela negara.

Namun kebijakan hukum yang ada belum sepenuhnya mengarah ke sana. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme (RAN PE) memang telah menekankan sinergi pembangunan ekonomi dan ketahanan sosial. Tetapi di tingkat desa, sinergi itu belum diwujudkan secara sistematis.

Lumbung Ideologi Desa dan Desa Siap Siaga

Salah satu terobosan yang dapat memperkuat pencegahan radikalisme di akar rumput adalah pembentukan Lumbung Ideologi Desa (LID). Kehadiran LID merupakan wadah lintas sektor antara pemerintah desa, Kemendes PDTT, BNPT, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat lokal. Fungsinya bukan sekadar forum sosialisasi, melainkan integrasi antara pendidikan ideologi, literasi digital, dan pemberdayaan ekonomi ke dalam sistem pemerintahan desa.

Melalui LID, desa dapat memetakan kegiatan sosial-ekonomi yang berpotensi disusupi ideologi radikal. Program bantuan ekonomi diarahkan agar tidak dimanfaatkan oleh kelompok intoleran, sementara pelatihan wirausaha dan digitalisasi BUMDes dapat disertai pembinaan nilai-nilai Pancasila dan nasionalisme.

Beberapa pihak mungkin bertanya, apakah LID akan berbenturan dengan program Desa Siapsiaga BNPT? Jawabannya: tidak. Justru keduanya saling menguatkan. Desa Siapsiaga adalah program berbasis security and social awareness di bawah koordinasi BNPT, yang menyiapkan masyarakat menghadapi ancaman ekstremisme dan meningkatkan kesiapsiagaan sosial. Sementara LID bergerak di ranah ideologi dan ekonomi, menanamkan kesadaran nilai Pancasila serta memperkuat kemandirian ekonomi agar masyarakat tidak mudah terpengaruh narasi radikal.

Keduanya bekerja di dua jalur berbeda namun saling melengkapi: Desa Siapsiaga memperkuat sistem deteksi dini dan kesiapsiagaan, sedangkan LID membangun “imunitas sosial” melalui nilai dan kesejahteraan.
Dengan sinergi kelembagaan antara BNPT, FKPT, dan Kemendes PDTT, desa dapat menjadi laboratorium ideologi yang hidup, tempat nilai Pancasila dipraktikkan bersamaan dengan aktivitas ekonomi produktif.

Pendekatan ini sejalan dengan konsep “law as social engineering” dari Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum bukan hanya alat kontrol, tetapi sarana pembaruan sosial.
Hukum desa melalui LID menjadi sarana perubahan yang membangun kesadaran, bukan ketakutan. Ia menumbuhkan ketangguhan ekonomi dan ideologi secara simultan.

Sinergi Hukum, Ekonomi, dan Ideologi

Hambatan utama dalam pelaksanaan kebijakan desa selama ini adalah lemahnya koordinasi antarinstansi. Program pemberdayaan ekonomi berjalan sendiri-sendiri tanpa integrasi dengan agenda ideologis dan pencegahan ekstremisme.
Jika LID dapat dipadukan dengan Desa Siapsiaga BNPT, maka pencegahan radikalisme akan memiliki dua fondasi: keamanan dan kesejahteraan.

Dengan LID, pendekatan hukum menjadi progresif—tidak lagi sebatas mengatur, tetapi mendorong transformasi sosial dan ekonomi.
BNPT berfokus pada keamanan, sementara LID memperkuat dimensi ideologis dan kemandirian ekonomi warga. Dalam bahasa sederhana: Desa Siapsiaga menjaga agar masyarakat tidak terpapar, LID memastikan agar masyarakat tidak tergoda.

Menjadikan Desa Penjaga Ideologi Bangsa

Desa adalah benteng terakhir ideologi Pancasila. Nilai-nilai gotong royong, solidaritas sosial, dan keadilan menjadi modal utama yang tidak dimiliki oleh masyarakat urban. Tetapi tanpa kebijakan hukum yang berpihak pada ketahanan ideologi, modal itu bisa terkikis oleh arus informasi digital yang memecah-belah.

Sudah saatnya pemerintah menempatkan desa bukan sekadar sebagai penerima dana, tetapi sebagai subjek aktif pertahanan ideologi bangsa. Jika pembangunan desa mampu menggabungkan kemandirian ekonomi, pendidikan ideologi, dan literasi digital, maka upaya pencegahan radikalisme tidak lagi reaktif, melainkan preventif dan berkelanjutan.

Pembangunan hukum tidak cukup hanya melahirkan aturan; ia harus menumbuhkan ketangguhan sosial. Dari desa yang kuat dan berdaya, Indonesia akan memiliki pondasi ideologi yang kokoh—bukan karena diperintah, tetapi karena diyakini dan dijalankan oleh rakyatnya sendiri. (rnp_)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here