
KAMPAR, inventori.co.id – Masyarakat Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, melayangkan desakan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tuntas praktik dugaan mafia tanah yang dituding telah merampas hak-hak warga selama enam tahun terakhir.
Desakan ini muncul setelah konflik agraria di lokasi tersebut kembali memanas, salah satunya dipicu pemberitaan provokatif yang dinilai memutarbalikkan fakta.
Tokoh adat setempat menegaskan bahwa warga Sinama Nenek adalah korban sesungguhnya dalam konflik lahan ini dan membantah narasi yang menyudutkan aparat dalam insiden di lapangan. Mereka berharap Presiden Prabowo turun tangan mengakhiri penderitaan rakyat.
Tokoh Adat Sebut Warga adalah Korban
Desakan warga kepada pemerintah pusat ini merupakan reaksi atas beredarnya pemberitaan provokatif yang menuding adanya keterlibatan aparat dalam aksi kekerasan terhadap warga pada Senin (3/11/2025). Para Ninik Mamak (tokoh adat) yang hadir di lokasi kejadian merasa perlu meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan publik tersebut.
Datuk Hermanto, salah satu Ninik Mamak (tokoh adat), menilai pemberitaan tersebut mengaburkan persoalan utama dan menghilangkan substansi masalah sebenarnya, yaitu perampasan hak tanah masyarakat.
“Pemberitaan tersebut menghilangkan substansi permasalahan sebenarnya. Justru masyarakat Sinama Nenek yang menjadi korban mafia tanah selama enam tahun terakhir,” tegas Datuk Hermanto dalam keterangan resminya, Senin (3/11/2025).
Dia menjelaskan, masyarakat desa adalah pemilik lahan sah dengan sertifikat yang diakui hukum, bahkan sebagian di antaranya merupakan hasil program pemerintah yang diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Namun, warga tidak bisa menguasai dan mengelola lahan mereka.
“Hak masyarakat kami dirampas oleh mafia berkedok koperasi yang kami duga bernama Koperasi Nenek Eno Sinama Nenek (NES),” kata Datuk Hermanto, membeberkan pihak yang diduga menguasai lahan tersebut.
Apresiasi untuk Aparat yang Membela Hak Rakyat
Alih-alih menyalahkan aparat, tokoh adat Desa Sinama Nenek justru menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak manapun, termasuk aparat keamanan, yang bersedia turun tangan membela hak rakyat kecil di lapangan.
“Kami sangat berterima kasih kepada siapa pun, termasuk TNI, jika memang hadir untuk menegakkan keadilan bagi rakyat. Silakan aparat datang dan lihat langsung fakta di lapangan siapa sebenarnya yang dizalimi,” tutur Datuk Hemanto.
Datuk Hermanto sendiri didampingi oleh Datuk Yarmed, yang juga merupakan salah satu penerima sertifikat tanah dari program reforma agraria pemerintah.
Konflik di Lapangan yang Sulit Dihindari
Terkait insiden pemukulan yang terjadi saat warga mencoba memasuki lahan, Datuk Hermanto mengakui bahwa ketegangan di lapangan sulit dihindari mengingat tingginya eskalasi konflik antara kedua pihak.
“Kami tidak pernah bermaksud memulai konflik. Kami hanya ingin memanen sawit di lahan kami yang sah secara hukum. Kalau ada pihak yang menghalangi, tentu mereka yang justru mengganggu hak kami,” ujarnya, mempertegas posisi masyarakat.
Keinginan Masyarakat untuk Turun Tangannya Pemerintah Pusat
Sementara itu, Koperasi Pusako Sinama Nenek (Koposan)—organisasi yang menaungi masyarakat pemilik sertifikat tanah—mengaku hingga kini tidak bisa memasuki dan mengelola lahan mereka karena masih dikuasai oleh pihak yang mereka duga sebagai kelompok mafia.
“Kami akan terus berjuang agar hak masyarakat dan anggota kami dikembalikan. Kami juga memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar mendengar langsung penderitaan yang dialami warga Sinama Nenek selama ini,” harap Alfajri, perwakilan Koposan.
Masyarakat Sinama Nenek secara kolektif berkeinginan agar pemerintah pusat segera turun tangan menuntaskan persoalan agraria di wilayah mereka. Warga berharap konflik berkepanjangan ini dapat diakhiri, sehingga mereka dapat kembali mengelola lahan secara tenang dan legal.
