
KAMPAR, inventori.co.id – Ratusan warga Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, mengaku telah bertahun-tahun merasa dirugikan dalam pengelolaan lahan seluas sekitar 2.800 hektare yang dikelola oleh Koperasi Kenes.
Warga yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas lahan tersebut menuding pihak koperasi tidak transparan dalam pembagian hasil dan pengelolaan kebun selama lebih dari enam tahun terakhir.
Ratusan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tergabung dalam koperasi baru, Koperasi Produsen Pusaka Senama Nenek (Kaposan), menuding pengelola sebelumnya, Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES), tidak transparan dan telah menzalimi hak-hak mereka selama bertahun-tahun.
Insiden terbaru disebut terjadi di lokasi lahan setelah upaya warga anggota Kaposan untuk masuk ke area kebun dihalang-halangi.
Berawal dari Ketidakpuasan Bagi Hasil
Salah satu tokoh masyarakat sekaligus perwakilan pemilik SHM dari Desa Senama Nenek, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa ketidakpuasan masyarakat sudah berlangsung sejak lama.
“Masyarakat sudah sangat merasa terzalimi dengan pengurusan Koperasi Kenes selama 5-6 tahun ini,” ungkap narasumber tersebut kepada awak media, Minggu (2/11/2025).
Lahan seluas 2.800 hektare yang merupakan hasil program Reforma Agraria (Tanah Objek Reforma Agraria/TORA) itu dimiliki oleh 1.385 orang pemilik SHM di Desa Senama Nenek. Kabarnya, Koperasi KNES hadir sebagai pengelola kebun tersebut, namun disebut tanpa perundingan yang jelas dengan pemilik lahan.
Inti dari persoalan ini adalah dugaan ketidaktransparanan pembagian hasil panen sawit.
“Jadi per bulannya itu kan per sertifikat itu menerima gaji (bagi hasil), jadi itu tidak sesuai dengan hak hasilnya dengan pembagian gaji tersebut,” jelasnya.
Rasio Pembagian yang Mencurigakan
Menurut perhitungan masyarakat, potensi pendapatan hasil kebun sangat besar, namun yang diterima pemilik SHM sangat minim.
“Umpamanya dapat 2.000 ton, uangnya sekitar Rp6 miliar. Oh, yang dibagi ke masyarakat sekitar Rp1 miliar. Anggaplah nanti uang operasional untuk pengelolahan kebun itu Rp1 miliar. Jadi, Rp4 miliar ini ke mana?” tanya narasumber tersebut, mempertanyakan sisa hasil pengelolaan.
Disebutkan, pemilik SHM hanya menerima bagi hasil yang sangat kecil, hanya ratusan ribu rupiah per bulan, padahal seharusnya bisa mencapai jutaan rupiah per kapling. Selain itu, KNES juga dituding tidak pernah mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang mengundang seluruh pemilik lahan.
Eksodus dan Penghalangan Akses Lahan
Merasa dirugikan dan tidak ada transparansi, sebagian besar pemilik SHM memutuskan untuk keluar dari KNES.
“Masyarakat sudah jenuh, maka keluarlah separuh, sekitar 857 pemilik SHM yang keluar dari KNES, dan mendirikan koperasi baru. Koperasi tersebut ya itulah yang punya nama Kaposan,” jelasnya.
Kaposan yang sudah memiliki legalitas hukum kemudian berupaya mengelola lahannya sendiri. Namun, upaya tersebut berujung pada bentrokan dan penghalangan.
“Ketika Koperasi Kaposan ingin mengelolah lahan tersebut, dihalang-halangi oleh pihak KNES, (mereka menggunakan) pihak dari luar buat menakut-nakuti masyarakat untuk masuk ke dalam lahan dan memportal jalan masuk ke lahan tersebut,” tegasnya.
Dia juga menambahkan bahwa upaya untuk diskusi atau mediasi dengan pihak KNES tidak pernah membuahkan hasil.
“Jangankan mediasi, rapat hasil aja enggak pernah masyarakat dibawa. Rapat akhir tahun tidak ada mengundang masyarakat, hanya orang-orang dia saja yang rapat,” tutupnya.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) terkait tuduhan ketidaktransparanan pengelolaan lahan dan dugaan penghalangan akses terhadap pemilik SHM. Keterangan dari pihak KNES sangat dibutuhkan untuk menyajikan informasi yang berimbang dan adil (Hak Jawab dan Konfirmasi).
