
DUMAI, inventori.co.id — Keluarga ahli waris Ayang yang diwakili Riduan berencana membawa persoalan sebidang tanahnya di Jalan PU Lama, Kelurahan Lubuk Gaung, Kota Dumai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Langkah ini diambil selepas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai melakukan pembongkaran portal yang didirikan di atas lahan tersebut pada Rabu (15/10/2025).
Riduan Klaim Miliki Hak atas Tanah yang Dilintasi Truk Perusahaan
Riduan merupakan keluarga ahli waris Ayang yang mengklaim memiliki hak atas tanah di sepanjang Jalan PU Lama yang telah dibangun untuk jalan dan parit. Lahan itu terletak di sempadan jalan RT 15 dan RT 16 dengan luas sekitar 15 meter x 52,5 meter.
Dia menyebut, jalan yang melintasi tanah keluarganya kerap digunakan untuk aktivitas tiga perusahaan besar, yakni PT Sumber Tani Agung, PT Agro Murni, dan PT Sari Dumai Oleo.
Riduan telah memperjuangkan hak atas tanah tersebut sejak tahun 2019, termasuk dengan menyurati pihak-pihak terkait di pemerintahan. Dia juga mengaku memiliki dokumen resmi kepemilikan, termasuk Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Upaya mediasi dengan ketiga perusahaan yang armadanya melintas di atas lahan itu juga telah dilakukan beberapa kali, namun berakhir deadlock. Ketiga perusahaan disebut menyerahkan persoalan ini kepada Pemerintah Kota Dumai karena dianggap menjadi domain Pemko.
Selain persoalan lahan, Riduan mengeluhkan debu yang dihasilkan dari lalu lintas truk-truk CPO di jalur tersebut, karena rumahnya berada tepat di tepi jalan.
“Kita selaku keluarga dan ahli waris akan membawa masalah administrasi berdasarkan surat lahan ke PTUN agar lebih terang, sesuai surat yang ada sama kita sebagai ahli waris,” ungkap Riduan usai Satpol PP melakukan pembongkaran portal, Rabu (15/10/2025).
Satpol PP Bongkar Portal Tanpa Izin Resmi
Sementara itu, Satpol PP Dumai melakukan penertiban portal di Jalan PU Lama dengan didampingi pihak kepolisian.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Dumai, Ganda Rawi Ranata mengungkapkan bahwa langkah tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2004 Pasal 11 Huruf V, yang melarang setiap orang atau badan hukum memasang portal tanpa izin resmi dari pemerintah.
Baca juga: Satpol PP Dumai Bongkar Paksa Portal Pungutan di Jalur Bongkar Muat CPO
“Sebelum dilakukan pembongkaran, kami sudah memfasilitasi mediasi di Kantor Camat Sungai Sembilan. Pemilik portal diberikan waktu tiga hari untuk membongkar sendiri, tapi tidak diindahkan. Maka hari ini kami turun langsung bersama pihak kecamatan, tokoh masyarakat, dan LPMK,” jelas Ganda kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Satpol PP menyebut tindakan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, tokoh pemuda, serta Ketua LPMK Kelurahan Lubuk Gaung.
Saat pembongkaran berlangsung, pihak keluarga ahli waris sempat menyatakan keberatan. Namun, Riduan akhirnya tidak dapat berbuat banyak dan hanya merelakan portalnya dibongkar.
Jalan PU Lama Dibangun Swadaya Warga Sejak 1980-an
Berdasarkan informasi yang didapat, Jalan PU Lama dibangun pada era 1980-an sebagai akses utama bagi masyarakat. Sebelum jalan sepanjang 3.000 meter di wilayah Nerbit Besar itu dibangun, telah dibuat surat kesepakatan masyarakat pada tahun 1985 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok, Ketua RT, Kepala Dusun, dan LKMD setempat.
Dalam kesepakatan tersebut disebutkan bahwa masyarakat secara swadaya menggali parit kanan-kiri dan membentuk badan jalan selebar total 8 meter.
Beberapa waktu lalu, juga telah dilakukan pertemuan di Kantor Camat Sungai Sembilan dengan menghadirkan saksi hidup Kirman, salah satu tokoh masyarakat yang ikut menandatangani kesepakatan pembangunan Jalan PU Lama pada masa itu dan pernah menjabat sebagai Ketua RT 1 Nerbit Besar.