JAKARTA, inventori.co.id — Ketegangan mulai memanas di sektor kepelabuhanan Indonesia. Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Inkop TKBM) bersama sejumlah serikat pekerja resmi mengancam akan menggelar aksi mogok nasional di seluruh pelabuhan.
Ancaman ini muncul setelah Inkop TKBM menilai adanya pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh sejumlah Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di daerah, serta kebijakan dari Direktorat Lalu Lintas Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dianggap menyimpang dari aturan kepelabuhanan yang berlaku.
Kebijakan Kemenhub Dinilai Timbulkan Kekacauan di Lapangan
Situasi di beberapa pelabuhan disebut tidak normal akibat munculnya koperasi bongkar muat baru di luar naungan Inkop TKBM. Kondisi ini, menurut para pekerja, berpotensi mengancam stabilitas operasional dan kesejahteraan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang selama ini bekerja di bawah sistem resmi.
“Banyak kebijakan yang menimbulkan ketidakpastian dan menyalahi regulasi pelabuhan. Kami sudah berulang kali berkoordinasi dengan pihak kementerian, tapi belum ada hasil konkret,” ujar Sekretaris Umum Inkop TKBM, Viktoria Wewo dalam pernyataannya, baru-baru ini.
Rapat Konsolidasi Nasional Jadi Titik Awal Aksi
Pada Minggu, 12 Oktober 2025, Inkop TKBM bersama berbagai aliansi serikat pekerja dan serikat buruh pelabuhan menggelar rapat konsolidasi nasional di Jakarta.
Pertemuan tersebut membahas langkah hukum dan strategi aksi menghadapi maraknya koperasi baru yang dinilai tidak sesuai aturan.
Hasilnya, para peserta sepakat menyiapkan aksi mogok kerja nasional sebagai bentuk tekanan terhadap pemerintah agar menegakkan regulasi yang adil.
“Kalau tidak ada langkah tegas dari pemerintah, kami akan turun ke jalan bersama seluruh anggota di pelabuhan-pelabuhan Indonesia,” tegas Viktoria Wewo atau yang akrab disapa Ria.
Kasus Teluk Bayur Jadi Sorotan
Inkop TKBM menyoroti kasus di Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat, sebagai contoh nyata lemahnya penegakan hukum di sektor kepelabuhanan.
Menurutnya, meskipun sudah ada putusan hukum dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), masih terdapat oknum pejabat daerah yang mengabaikan keputusan tersebut.
“Kasus di Teluk Bayur sudah jelas. Ada putusan pengadilan yang seharusnya ditaati semua pihak. Namun faktanya, masih ada pejabat yang tidak tunduk. Karena itu, kami harus mengambil langkah tegas,” jelas Viktoria Wewo.
Dukung Persaingan Sehat, Tolak Pelanggaran Aturan
Viktoria menegaskan bahwa Inkop TKBM tidak menolak adanya persaingan usaha di pelabuhan selama hal itu dilakukan secara adil dan sesuai regulasi.
“Kami mendukung program pemerintah, tapi harus berjalan sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan bagi tenaga kerja bongkar muat,” ungkapnya.
Inkop TKBM juga meminta Kemenhub dan KSOP di seluruh wilayah untuk memastikan tata kelola koperasi pelabuhan tetap sesuai aturan hukum dan tidak memunculkan praktik yang merugikan pekerja.
Potensi Gangguan Aktivitas Pelabuhan Jika Aksi Jadi Digelar
Apabila aksi mogok nasional benar-benar terjadi, operasional di berbagai pelabuhan strategis — termasuk Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, dan Makassar — berpotensi terganggu.
Inkop TKBM mengaku masih membuka ruang dialog dengan pemerintah, namun memperingatkan bahwa kesabaran pekerja sudah mencapai batas.
“Tujuan kami bukan membuat kericuhan, tapi menegakkan keadilan bagi para pekerja yang selama ini menjaga jalannya logistik nasional,” kata salah satu anggota aliansi buruh pelabuhan.