Begini Cara Membuat Paspor Elektronik, Lebih Mudah lewat Aplikasi M-Paspor

0
Ilustrasi. /Foto: Freepik

JAKARTA, inventori.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa proses pembuatan paspor elektronik (e-passport) kini semakin mudah diakses masyarakat. Pemohon cukup menyiapkan dokumen persyaratan, mengunduh aplikasi M-Paspor, dan mengikuti tahapan yang sudah ditetapkan.

Paspor sendiri terbagi dalam dua jenis, yakni paspor biasa 48 halaman untuk keperluan wisata atau perjalanan pribadi, serta paspor elektronik dengan chip yang memiliki keunggulan dalam akses bebas visa di sejumlah negara. Dan berikut syarat serta cara membuat paspor elektronik yang dirangkum dari beragam sumber.

Syarat Dokumen Paspor Elektronik

Berdasarkan informasi resmi, berikut dokumen yang wajib dipersiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Kartu Keluarga (KK).

  • Akta kelahiran, buku nikah, akta perkawinan, atau surat baptis (jika diperlukan).

  • Surat perwarganegaraan Indonesia bagi WNA yang sudah menjadi WNI.

  • Surat penetapan ganti nama dari instansi berwenang (jika ada perubahan nama).

Tahapan Pembuatan E-Paspor

Proses pengajuan paspor elektronik dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:

  1. Unduh dan Instal M-Paspor
    Pemohon wajib mendaftar akun, mengisi data diri, dan melakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan ke email.

  2. Pengajuan Permohonan
    Setelah login, pilih menu “Pengajuan Permohonan”. Terdapat dua opsi layanan, yakni paspor reguler (selesai 4 hari kerja) dan percepatan (selesai di hari yang sama). Pemohon juga bisa memilih lokasi kantor imigrasi, kategori usia (dewasa atau anak-anak), serta mengunggah dokumen persyaratan.

  3. Pembayaran Biaya Paspor
    Setelah kode billing diterbitkan, pembayaran harus dilakukan maksimal dua jam melalui kanal resmi.

  4. Kunjungan ke Kantor Imigrasi
    Datang sesuai jadwal, membawa dokumen asli untuk diverifikasi. Di kantor imigrasi, pemohon akan menjalani foto biometrik, sidik jari, wawancara, dan verifikasi data.

  5. Pengambilan Paspor
    Untuk layanan reguler, pencetakan paspor membutuhkan waktu sekitar 3–4 hari kerja. Dokumen dapat diambil langsung sesuai jadwal yang diberikan petugas.

Imigrasi Dorong Disiplin Pemohon

Pihak imigrasi mengingatkan agar masyarakat disiplin dalam menyiapkan dokumen agar proses berjalan lancar. Kesalahan kecil seperti keterlambatan pembayaran atau dokumen tidak lengkap dapat memperlambat proses penerbitan.

Dengan prosedur yang kini serba digital, pembuatan paspor pertama kali tidak lagi dianggap rumit. Setelah paspor di tangan, masyarakat bisa langsung merencanakan perjalanan ke luar negeri dengan lebih mudah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here