Investigasi Tajam atas Keganjilan Penegakan Hukum Kasus Penganiayaan, ke Mana Arah Keadilan di Dumai?

0
Direktur Lembaga Bantuan Hukum santak Unding, M Hasiholan Malau, SH (kanan). (Foto: dok. pribadi Hasiholan)

Inventori.co.id – Sebuah kasus dugaan penganiayaan di Kota Dumai memicu pertanyaan besar tentang profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum, dari tahap penyelidikan hingga persidangan. Keadilan yang seharusnya tegak lurus, kini terasa membengkok, menyisakan kekecewaan mendalam bagi korban dan kuasa hukumnya.

Kasus penganiayaan itu menimpa korban bernama Syahdenan. Dia menunjuk M Hasiholan Malau, SH, seorang advokat muda dan Direktur Lembaga bantuan Hukum Santak Unding, untuk mengawal kasus dugaan penganiayaan. Dengan bukti-bukti yang terbilang lengkap—mulai dari visum, keterangan saksi, hingga rekaman CCTV—kasus ini seharusnya menjadi jalan lurus menuju keadilan. Namun, proses yang berjalan justru menimbulkan kecurigaan.

Kejanggalan Sejak Awal: Pasal 351 ‘Hilang’, Pasal 352 ‘Datang’

Dalam laporannya, korban dan kuasa hukumnya meyakini bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur-unsur pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP, sebuah delik yang memiliki implikasi hukum serius. Namun, secara mengejutkan, dalam perjalanannya kasus ini justru hanya diterapkan Pasal 352 ayat 1 KUHP, yang mengategorikan penganiayaan sebagai tindak pidana ringan.

Penerapan pasal ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan sebuah tindakan yang secara signifikan meringankan hukuman bagi pelaku, sekaligus mencederai rasa keadilan korban. Keputusan ini dipertanyakan, mengingat semua bukti yang ada seharusnya mampu menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat.

Peran Ganda Penegak Hukum: Penyidik Menjadi Jaksa?

Puncak kejanggalan muncul saat proses persidangan. Tuntutan terhadap pelaku disampaikan langsung oleh penyidik yang sejak awal menangani kasus ini. Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar: Apakah seorang penyidik Kepolisian dapat merangkap sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Dumai?

Secara hukum, hal ini adalah praktik yang menyimpang dan tidak sesuai dengan sistem peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan Pasal 14 huruf (b) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Jaksa memiliki peran tunggal sebagai Penuntut Umum yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan. Sementara itu, penyidik adalah pihak yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan bukti.

Kedua peran ini memiliki fungsi yang berbeda dan harus dilaksanakan oleh institusi yang berbeda. Mengapa Kejaksaan Negeri Kota Dumai, sebagai pemegang otoritas tunggal penuntutan, tidak hadir dan justru melimpahkan tanggung jawab ini kepada penyidik? Ini adalah pertanyaan krusial yang harus dijawab. Ketiadaan peran jaksa dalam menuntut sebuah perkara dapat mengindikasikan adanya kelalaian atau bahkan dugaan “permainan” dalam proses hukum, yang dapat merugikan kepentingan korban.

Vonis yang Tak Memberi Efek Jera

Putusan yang dijatuhkan dalam kasus ini pun menambah daftar panjang kekecewaan. Meskipun divonis 3 bulan penjara, pelaku tidak ditahan karena putusan tersebut disertai dengan masa percobaan 6 bulan. Hukuman ini, yang terasa sangat ringan, sama sekali tidak memberikan efek jera, dan bisa saja dimaknai sebagai “lampu hijau” bagi pelaku tindak pidana lainnya.

Proses ini adalah cerminan dari kegagalan sistem penegakan hukum di Dumai. Semestinya kuasa hukum korban minimal mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembelaan guna mempertahankan kepentingan klien. Ini menunjukkan tidak adanya kesetaraan dan keadilan.

Kasus ini menjadi kritik pedas bagi seluruh aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan di Kota Dumai. Sudah saatnya sistem dikembalikan pada relnya. Keadilan bukan sekadar slogan, melainkan harus terwujud dalam setiap tahapan proses hukum, tanpa kompromi, agar setiap warga negara, terlepas dari status sosialnya, mendapatkan hak yang sama di mata hukum.

(M Hasiholan Malau, SH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here