INVENTORI.CO.ID – Kepulauan Riau – Komplotan penyeludup benih lobster berhasil digagalkan Bareskrim Polri bersama Direktorat Jendral (Dirjen) Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau. Sebanyak 237.305 ekor benih lobster senilai kurang lebih Rp. 23,8 miliar telah berhasil diamankan saat operasi tangkap tangan di perairan Kepulauan Riau. Diduga benih lobster tersebut hendak dijual ke Malaysia secara illegal.
Berdasarkan keterangan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Saefuddin dalam konferensi pers yang dibagikan secara daring bertempat di Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri, Tanjung Balai Karimun, Kamis (17/10), mengatakan pihaknya telah mengantongi informasi kemudian melakukan penyelidikan selama dua bulan untuk mengungkap penyeludupan ini.
Tepatnya pada Senin (14/10) didapati informasi akan ada kapal high speed craft (HSC) atau dikenal dengan istilah “kapal hantu” bermesin 4×200 PK membawa bibit lobster menuju keluar perairan Indonesia dengan melintasi perairan Kepri.
Kemudian Bareskrim Polri membentuk Tim gabungan bersama Lantamal IV dan Bea Cukai. Tim berkoordinasi melakukan pendalaman dan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea dan Cukai yang sedang melaksanakan Operasi Jaring Sriwijaya 2024.
“Setelah kami amankan dilakukan pengecekan didapati benih lobster sebanyak 237.305 ekor dengan nilai jual Rp23.8 miliar,” tegas Nunung.
Sementara itu Kakanwil DJBC khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi menjelaskan Operasi Jaring Sriwijaya 2024 bertujuan untuk melakukan strategi pengawasan laut yang berlapis.
Adhang Noegroho Adhi menjelaskan kronologi pengejaran terhadap kapal hantu tersebut dilakukan selama kurang lebih tiga jam, sampai pada akhirnya HSC tersebut dikandaskan di daratan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
“Saat Tim menghampiri HSC, ditemukan 46 kotak streofoam dan pelaku sudah melarikan diri,” kata Adhang.
Wakil Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara menambahkan, penangkapan penyeludup benih lobster ini merupakan bentuk sinergisitas dan kolaborasi antara Bea Cukai Kepri, Lantamal IV Batam dan Bareskrim Mabes Polri dalam memberantas aktivitas penyeludupan komoditas perikanan yang bernilai tinggi, salah satunya adalah benih lobster yang memiliki dampak ekonomi besar bagi negara.
Menurut dia, kolaborasi ini sudah berlangsung beberapa saat, baik dalam bentuk pertukaran informasi intelijen maupun operasi di lapangan antara Staf Intel Lantamal IV, DJBC Kepri dan Bareslkrim Mabes Polri.
“Upaya ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian sumber daya laut dan mendukung kebijakan pengelolaan lobster yang berkelanjutan,” ujar Ketut.
Penyeludupan benih lobster oleh kelompok yang tak bertanggung jawab tersebut melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dirpiditer Bareskrim Polri, bersama Kanwilsus DJBC Kepri, Lantamal IV Batam serta instansi terkait, pada Selasa (15/10) kemudian melakukan pelepasliaran benih lobster yang telah disita demi ekosistim lobster yang terjaga pelestariannya. (WMP)