INVENTORI.CO.ID – Lampung Utara – Polres Lampung Utara bergerak cepat dengan terus mendalami video viral pengecoran yang dilakukan di SPBU Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara kabupaten setempat. Setelah sebelumnya sempat menjadi buah bibir masyarakat, karena menyebutkan para petinggi. Termasuk diantaranya kepolisian dan kejaksaan negeri (kejari), sehingga menjadi atensi karena viral dalam daring beberapa pekan terkahir.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pihak – pihak terkait dengan kasus video viral (daring) di SPBU Negara Ratu.
Setidaknya ada 5 orang yang dilakukan pemanggilan, yaitu pihak pelapor, pengelola SPBU dan pelaku pengecor penimbun maupun pengangkut.
“Terhadap pihak – pihak terkait, kita telah melakukan pemanggilan. Untuk saat ini tengah dilakukan penyelidikan, seperti motif, jenis bbm digelapkan apakah subsidi atau bukan sampai ke pidananya,” ujarnya Kapolres, AKBP Teddy Rachesna, Senin (25/9/23).
Selain itu, sepanjang 2022 – 2023 pihaknya juga telah melakukan langkah – langkah penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi) di sana.
“Terkait dengan mafia minyak sampai dengan saat ini kami masih terus melakukan upaya-upaya penyidikan ada beberapa laporan yang sudah kami tindak lanjuti jadi setahun terakhir sudah ada 4 kasus yang sudah kami laksanakan penegakan hukum yaitu terkait dengan bbm yang sudah kami tindak lanjuti sampai ke kejaksaan sampai tahap P21”, kata AKBP Teddy.
Dari catatan kepolisian, sepanjang 2022 -2023 ada 4 kasus angkutan dan dugaan penimbunan BBM bersubsidi itu. Yakni di TKP SPBU 245101, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara. Dengan tersangka I (44), asal Desa Talang Jali kecamatan setempat pada tanggal 13 April 2023.
Lalu, di Tanjung Sari, Desa Sawojajar, kecamatan sama, dengan tersangka J (60) dengan perkaranya saat ini telah dilimpahkan di kejaksaan (P21).
“Barang bukti diamankan berupa kendaraan minibus dengan tangki dimodifikasi, yang mampu menampung sampai 200 liter minyak. Lalu, 6 jerigen kosong dan uang tunai sebesar Rp6 juta dan Rp3,5 juta,” terangnya.
Lantas, di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning dengan tersangka A (26) dengan barang bukti disita. Yakni satu unit mobil pick-up, merk Daihatsu, 30 jerigen isi BBM solar dan 10 jerigen pertalite pada tanggal 27 Juli 2022.
Kemudian di Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan dengan pelaku, J (56). Barang buktinya 1 unit kendaran roda empat (R-4) jenis pick-up, merk Daihatsu dengan tangki dimodifikasi; 52 jerigen isi solar (subsidi), 15 jerigen pertalite; uang tunai Rp11 juta dan Rp5 juta.
“Ini juga telah kita limpahkan kepada kejari, pada bukan November 2022. Mereka kita kenakan pasal 55 UU No.22/2021 tentang minyak dan gas (migas). Lalu, UU Cipta Kerja dan Omni Bus Law, No.11/ 2022. Dengan ancaman 2 – 5 tahun, sesuai dengan kerugian masyarakat,” tambahnya.
Dijelaskannya di kasus pertama itu bukan hanya pembeli (pelaku), tapi juga pemilik SPBU menjadi tersangka. Sebab, telah jelas bahwasanya itu adalah barang yang disubsidi untuk masyarakat.
“Peruntukkannya jelas kalau mereka mau membeli dengan jumlah partai, yakni pekebun atau mereka yang berasal dari luar jangkauan SPBU. Itupun harus disertai surat izin dari kementerian, gubernur dan desa. Jadi tidak sembarangan membeli,” tegasnya.
Sampai saat ini ada setiap ada permasalahan ataupun laporan kami tindak lanjuti. bagaimana kedepannya kejadian-kejadian penimbunan pengoplosan BBM di Kabupaten Lampung Utara tidak ada lagi.(Febrian)