Rancabungur, INVENTORI.CO.ID – Demi menumbuhkan kesehatan mental dan perilaku agar orientasi seks tak menyimpang, kelompok 10 kuliah kerja nyata (KKN) Universitas Nadhatul Ulama Indonesia (Unusia) menggelar ‘sharing season” di MTs. Annida Bina Insani di desa Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jumat (15/9/2023). Kegiatan ini berisi sosialisasi pengenalan dan bahaya LGBTÂ (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
Dalam kegiatan ini, sosialisasi ancaman LGBT berdasarkan perspektif ilmu psikologi dan ilmu hukum. Karenanya, ada empat narasumber, yakni dua mahasiswa Unusia dan dua dosen Unusia. Sedangkan acara dipandu Syahadah Albaqiyatul Karimah, MPd selaku dosen pembimbing lapangan kelompok 10 KKN Unusia yang biasa disapa Rima.

Bimo Ario Wicaksono, mahasiswa Psikologi Unusia yang menjadi narasumber pertama lantas menjelaskan mengenai definisi LGBT. “Perilaku LGBT bisa membahayakan kesehatan, pendidikan, dan moral. Orientasi seks menyimpang ini bisa menyebabkan (menularkan) penyakit mematikan seperti HIV, hepatitis, dan lainnya,” tuturnya.
Siti Mutia Anindita M.Psi.,Psikolog, dosen psikologi Unusia yang menjadi narasumber kedua menambahkan, LGBT sebagai orientasi seksual yang tidak dapat terima masyarakat Indonesia karena tidak sesuai dengan tata cara dan norma agama. “Khusus transgenger termasuk ke dalam gangguan psikologi. Transgender ini terbagi dua, yakni disforia gender yang tidak merasa puas dengan gender (jenis kelamin) aslinya dan identitas transgender yang tak nyaman dengan gender aslinya, sehingga sampai rela mengubah jenis kelaminnya,” jelasnya.
Sedangkan mahasiswa hukum Unusia, Fahri Pradana yang menjadi pemateri ketiga mengungkapkan LGBT pada dasarnya tak sesuai dengan norma agama, norma kesusilaan, norma sopan santun, dan norma hukum. “Dalam Pasal 292 KUHP yang baru berbunyi: oang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. Pidana ini bisa diterapkan pada kekerasan seksual dan dilakukan terhadap anak di bawah umur,” imbuh dia.
Rina Septiani, MA.Hk selalu narasumber keempat menyebut LGBT dilarang dalam hukum Islam. Dirinya pun merujuk surat Al A’raf 80-81. Pada ayat 80 berbunyi: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini).” Lalu ayat 81 mempertegas dengan mengatakan: “Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.”
“Ayat lainnya ada pada QS Asy-Syu’ara 26 ayat 165 dan QS Asy-Syu’ara 166. Ada juga
Qanun hukum Jinayat di Aceh. Kita berharap bisa menghindari perilaku LGBT ini,” akunya.
Dalam acara ini ada pula penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara kelompok 10 KKN Unusia dengan pihak sekolah MTs Annisa. Pembubuhan tanda tangan dilakukan Ketua Kelompok 10 KKN Unusia, Johandri dan Kepala Sekolah MTs Annisa Idris, S.Pd. (R-17)
