Sunday, March 30, 2025
HomeIndonesiaPolitikGelar Bimtek, Panglima dan Ketua Bawaslu Ingatkan Adanya Sanksi Pelanggar Netralitas TNI...

Gelar Bimtek, Panglima dan Ketua Bawaslu Ingatkan Adanya Sanksi Pelanggar Netralitas TNI dalam Pemilu

Jakarta, INVENTORI.CO.ID –  Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, dalam acara pengarahan terhadap para Pangkotama TNI terkait netralitas TNI pada gelaran Pemilu serentak 2024, bertempat di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2023).  Dalam acara ini hadir pula Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja bersama anggota KPU dan Bawaslu serta pejabat utama Mabes TNI.

Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan, aturan ini akan berupa aturan yang akan mengatur secara detil dan merupakan pedoman bagi Prajurit TNI dalam mengambil sikap dalam Pemilu 2024 nanti. “Aturan itu akan berupa Keppang (Keputusan Panglima) dan juga nantinya akan dibuatkan buku saku,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti, Panglima TNI menyampaikan tentang sanksi bagi Prajurit TNI yang melanggar ketentuan netralitas TNI, dari mulai hukuman disiplin sampai hukuman pidana, tergantung apa yang di langar oleh prajurit TNI. “Sanksi bisa berupa hukuman disiplin atau hukuman Pidana, tergantung sejauh mana apa yang dilakukan prajurit,” tutur Yudo.

Foto bersama Panglima TNI, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan jajaran peserta dari TNI/Foto: Ist

Keesokan harinya, Rabu (13/9/2023) amanat Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI (Kababinkum TNI) Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., PH.D. yang dibacakan Wakababinkum TNI Brigjen TNI Dr. Rokhmat, S.H., C.N., M.Kn. saat menutup acara “Bimbingan Teknis Penanganan Tindak Pidana Pemilu Tahun Anggaran 2023,” bertempat di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/9/2023) menyampaikan hal senada. Menurutnya penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini selain memberikan bekal pengetahuan yang berguna bagi para perwira untuk meningkatkan ilmu pengetahuan di bidang profesi hukum dan untuk membentuk seorang aparat penegak hukum menjadi lebih memahami teknik dan pengetahuan akademik yang berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana pemilu.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh 40 peserta secara tatap muka dan 220 melalui daring, Kababinkum TNI mengingatkan dan menegaskan kembali bahwa penguasaan dan kemampuan dibidang hukum bagi seorang perwira hukum sangat penting sebagai modal utama yang harus dipelihara dan ditingkatkan serta dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mengembangkan kemampuan dan kualitas diri.

“Hal terpenting yang senantiasa harus dipegang teguh oleh para perwira sekalian adalah konsistensi untuk menumbuhkembangkan etos kerja, loyalitas dan disiplin tinggi yang dilandasi komitmen moral dan etika keprajuritan yang mantap dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari sebagai bagian dari kesiapan diri untuk peningkatan kinerja di satuan masing-masing,” jelasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang menjadi narasumber di hari kedua mengungkapkan pelanggaran netralitas TNI dan Polri dalam pemilu berdampak tiga ancaman hukuman dari tiga aspek. Menurutnya, terdapat 77 norma tindak pidana pemilu dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang mana terdapat 16 norma teruntuk kepala desa, aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

“Bawaslu mempunyai wewenang tugas mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri. Hal ini terdapat dalam 93 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 hingga merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan,” katanya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Tindak Pidana Pemilu yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar TNI (Babinkum Mabes TNI) di Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Bagja menuturkan adanya impilkasi hukum atas ketidaknetralan bagi anggota TNI dalam pemilu dari tiga aspek. Pertama, ungkapnya, dari aspek administrasi apabila tidak mengundurkan diri sebagai kandidat bakal calon peserta pemilu, maka tidak ditetapkan sebagai calon lantaran tak memenuhi syarat.

Implikasi kedua, lanjutnya, dari aspek pidana. Dia menegaskan, apabila anggota TNI diketahui tak netral dengan terdaftar sebagai bagian tim kampanye atau memilih saat pemungutan suara, maka dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 494 UU Pemilu.

“Implikasi ketiga dari aspek kode etik atau pelanggaran disiplin. “Bentuk pelanggaran yang lebih luas yang pengaturannya di luar UU Pemilu, maka penyelesaian pelanggaran disiplin ini diserahkan kepada internal TNI,” jelas dia.

Sarjana hukum dari Universitas Indonesia ini menunjuk ada 77 tindak pidana pemilu dalam UU Pemilu 7/2017. Dari jumlah tersebut, bagi ASN; TNI; dan Polri terdapat 16 norma.

“Banyaknya tindak pidana yang diatur dalam UU Pemilu sebanyak 77 tindak pidana, mulai Pasal 488 sampai Pasal 553 UU Pemilu 7/2017 memperlihatkan tindak pidana dijadikan sarana utama atau ‘premium remedium’ dalam menanggulangi ketidakberesan dalam pemilu. Seluruh pennganan tindak pidana pemilu harus melalui Bawaslu yang akan diteruskan dalam Sentra Gakkumdu,” ungkap dia.

Selain itu, Bawaslu juga akan terus menjalin kerja sama dengan TNI, khususnya dalam membantu pengamanan yang dilakukan aparatur kepolisian. “Kerja sama akan ditingkatkan termasuk pembaharuan penandatangan nota kesepahaman (MoU) yang baru,” aku magister hukum dari Universitas Utrecht di Belanda tersebut. (Feb/Nap)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

BACA JUGA