Jakarta, INVENTORI.CO.ID – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, belum adanya peserta pemilu selain partai politik (parpol) membuat sejumlah aksi kandidat bakal calon presiden belum termasuk bagian dari kampanye. Hal ini merupakan tanggapan atas aksi azan kandidat bakal calon presiden Ganjar Pranowo pada stasiun televisi.
Dalam diskusi bersama dengan media, lelaki yang biasa disapa Bagja ini menanggapi pertanyaan sial polemik aksi Ganjar Pranowo yang muncul dalam video azan magrib di salah satu stasiun televisi. “Kami minta yang akan menjadi kandidatbakal calon presiden dan wakil presiden agar menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi melalui frekuensi publik, salah satunya melalui media elektronik,”katanya di ruang Media Center Bawaslu, Jakarta (12/9/2023).
Bagja menegaskan, pihaknya masih menunggu kajian dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas atas dugaan pelanggaran lembaga penyiaran (stasiun televisi yang menayangkan).
“Kami juga menunggu kajian dari KPI mengenai lembaga penyiarannya. Yang bisa ditegaskan, saat ini belum ada bacapres (bakal calon presiden). Peserta pemilu baru parpol (partai politik) karenanya kami akan membuat surat imbauan kepada parpol untuk menahan diri karena masih tahap sosialisasi yang belum masuk kepada lingkup publik. Kecuali nanti ada perubahan Peraturan KPU (PKPU),” tuturnya.
Dia menegaskan, sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, maka dalam tahap sosialisai lebih bersifat kepada sosialisasi internal parpol. Hal ini, tegasnya, berbeda dengan tahapan kampanye yang baru dimulai pada 28 November 2023.
Bagja pun menjawab pertanyaan mengenai penempelan stiker bergambar Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo di sejumlah rumah warga di Kota Solo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Sarjana hukum dari Universitas Indonesia ini meyakinkan, hal tersebut belum ternasuk pelanggaran.
“Penempelan tidak ditemukan pelanggaran. Bawaslu Surakarta juga sudah melakukan kajian agar tidak menggunakan identitas keagamaan terntu. Kami mengajak untuk perlu menahan diri,” terang dia.
Dia melanjutkan imbauan bagi pemasangan alat peraga sosialisasi untuk tidak melakukan ajakan yang secara spesifik sudah termasuk dalam tahapan kampanye. “Kami meminta peserta pemilu maupun calon peserta pemilu yang memasang alat peraga untuk tidak mengajak. Salah satu contoh mengajak yang spesifik adalah mengajak mencoblos. Pemasangan alat peraga diharapkan juga tak melanggar peraturan daerah setempat. Kami memerintahkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan inventarisir pemasangan alat peraga yang diduga melanggar ketentuan tersebut,” imbuh dia.
Selain itu, dia pun mengaku bakal mengecek video Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas membagi-bagikan uang kepada sejumlah warga yang diunggah di akun media sosial TikTok PAN. “Nanti kita lihat, kan baru aja masuk videonya,” tuturnya.
“Harus dicek dulu, kan ini kasus. Kayak kasus azan juga kan kita anggap sebagai perkara kan, case-nya seperti apa kan harus dicek. Menurut aturannya, videonya seperti apa,” tambah dia. (Febri/Nap)