Jakarta, inventori.co.id – Ada dua hal yang patut Anda perhatikan sebelum memulai perjalanan ke luar kota di masa pandemi pada saat ini. Diantaranya kelengkapan surat hasil pemeriksaan kesehatan dosis pertama vaksin imun Covid 19. Selain kartu vaksin, penumpang pun wajib menyertakan surat keterangan hasil Rapid Test Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau antigen. Dengan kelengkapan tersebut, maka Anda pun siap memulai perjalanan luar kota bersama keluarga dengan aman dan nyaman sampai tujuan.
Hal ini disampaikan Direktorat Jendral Perhubungan Darat melalui Surat Edaran No 90 Tahun 2021. Surat edaran tersebut mengenai perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Diseae 2019 (Covid-19).
“Melalui SE 90 Nomor 2021 ini kami di Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan empat jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (1/11).
Selain kartu vaksin, penumpang dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalan empat jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali juga wajib menyertakan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan. Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Sementara bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Begitu juga dengan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.
“Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021 dan dengan SE Nomor 20 Tahun 2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” jelas Budi.
Untuk itu, Budi mengimbau bagi para pemimpin daerah baik gubernur, wali kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara atau operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi. Selain itu juga melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah.
Selain itu khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap. Selain itu juga surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan.
Jika sudah mendapatkan vaksin dosis pertama maka dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan. Lalu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. (WMP)