Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam akan mengambil tindakan terhadap penimbun BBM bersubsidi. Intinya Pemkot Batam meminta Pertamina selaku produsen melarang kendaraan yang mengisi BBM di SPBU wilayah Batam, jika kedapatan pajak surat kepemilikan kendaraan dalam keadaan mati. Hal tersebut dipicu dari hasil operasi dadakan (sidak) di lapangan yang dilakukan Disperindag bersama anggota Satpol PP di tiga Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di kota terbesar kepulauan Riau itu.
Dalam sidak yang digelar selama tiga hari, Disperindag dan institusi terkait menemukan 7 unit mobil yang telah dimodifikasi serta belasan sepeda motor untuk menimbun BBM bersubsidi.
Berdasarkan laporan tersebut Disperindag melalui Pemerintah Kota Batam, melakukan koordinasi dengan memberi penjelasan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pemkot Batam meminta Pertamina selaku produsen melarang kendaraan roda dua dan empat yang akan mengisi BBM jika surat pajak kendaraan dalam keadaan mati.
“BPH Migas menerima laporan dari Pemkot Batam via Disperindag bahwa mereka mengirim surat ke Pertamina untuk tetap melakukan penyaluran premium ke seluruh SPBU, dan meminta untuk tidak melayani kendaraan yang mati pajak dan kendaraan modifikasi tanki. Pemko via Disperindag Batam bersama Pertamina melakukan Sidak ke SPBU dan ditemukan bahwa hampir seluruhnya adalah konsumen kendaraan modifikasi dan Nopol / TNKB nya sudah tidak berlaku dan bahkan ada beberapa motor non plat,” ujar Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak kepada inventori beberapa waktu lalu.
Alfon menjelaskan BPH Migas menerima laporan adanya kendaraan roda dua dan roda empat yang pajaknya mati tidak boleh isi bensin di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU ).Hal ini dipicu akibat maraknya penimbunana BBM bersubsidi di Batam.
Dengan demikia Alfon menerangkan, BPH Migas segera koordinasi dengan Pemkot dan Disperindag Batam untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. (wmp)