Sunday, March 30, 2025
HomeInventoriDirjen PPKL KLHK, Karliansyah: Perketat Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor dan Industri!

Dirjen PPKL KLHK, Karliansyah: Perketat Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor dan Industri!

Menduduki jabatan Direktur Jenderal Pengendalian (Dirjen) Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak 2015 Karliansyah tahu betul tentang lingkungan Indonesia.

Terlebih, sejak masih mahawasiswa, pada 1989, dia menjadi pencinta lingkungan hidup dengan bergabung dalam Pusat Penelitian Sumber Daya Manusia dan Lingkungan Universitas Indonesia.

Karirnya dimulai menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Tahun 1992, dia diangkat menjadi staf PNS di Direktorat Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Periode 2003-2005, Karliansyah akhirnya menapak di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai Asisten Deputi Urusan Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup. Setelah KLH digabung dengan Kementerian Kehutanan tahun 2015, dia pun diangkat menjadi menjadi Dirjen PPKL.

Dalam kesibukannya, Karliansyah menyempatkan diri menjawab pertanyaan yang dilontarkan INVENTORI secara tertulis. Simak penjabarannya soal kondisi lingkungan dalam negeri:

Sejauh ini bagaimana situasi kondisi lingkungan di Indonesia?

Kondisi lingkungan Indonesia dapat dilihat melalui nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Indonesia, yang merupakan indeks kinerja pengelolaan lingkungan hidup secara nasional. IKLH merupakan generalisasi dari indeks kualitas lingkungan hidup seluruh provinsi di Indonesia. IKLH terdiri dari 3 indikator, yaitu:

  1. Indeks Kualitas Air dengan parameter yang diukur adalah TSS, DO, BOD, COD, Total Fosfat, Fecal Coli dan Total Coliform.
  2. Indeks Kualitas Udara dengan parameter yang diukur adalah SO2 dan NO2.
  3. Indeks Kualitas Tutupan Lahan yang diukur berdasarkan luas tutupan lahan.

Berdasarkan Peraturan MENLHK Nomor 78 Tahun 2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama KLHK, target IKLH tahun 2019 adalah sebesar 66,50–68,50. Atas dasar ketiga indeks tersebut di atas, maka Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) tahun 2019 adalah 66,55. Dengan demikian, maka nilai IKLH tahun 2019 telah memenuhi target yang ditetapkan.

Periode 2020-2024 sebagaimana arahan presiden menjadi periode pemulihan lingkungan yang sangat serius dan harus intens. Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) sebagai gerakan tanam nasional atasi bencana dan atasi deforestasi, termasuk lahan eks kebakaran, untuk menjaga sumber air waduk, perlindungan DAS dan danau, serta penanganan eks tambang.

Pengembangan ekoriparian di daerah pedesaan diharapkan mempercepat pemulihan lingkungan di daerah alirah sungai dan mengurangi risiko bencana banjir dan longsor, sedangkan di daerah perkotaan selain meningkatkan keindahan landscape juga diperlukan untuk membangun infrastruktur hijau perkotaan yang berfungsi mengurangi pencemaran dari limbah domestik, sarana rekreasi, koridor penghubung habitat dan penyerap pencemaran udara. Pengembangan ekoriparian di 15 Daerah Aliran Sungai Strategis akan terus ditingkatkan sehingga setiap DAS paling tidak memiliki 3 ekoriparian. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengurangi pencemaran baik dari sampah, limbah cair domestik, maupun limbah cair industri akan dibentuk Patroli Sungai di masing masing DAS.

Upaya peningkatan  pemulihan lingkungan perlu lebih integratif dan pada berbagai bagian perlu dilakukan scaling-up seperti: eko-riparian dan pemulihan pasca tambang, Unit kerja Daerah/Dinas LH sudah waktunya untuk melingkupi aspek lingkungan secara luas dan holistik dan dengan melakukan fasilitasi dinamika partisipasi masyarakat, penyempurnaan sistem kerja perlu dilakukan dalam sinergi pemerintah, pemerintah daerah, kelompok masyarakat,  akademisi dan dunia usaha dalam pelaksanaan dan penyempurnaan kebijakan operasional, pembinaan dan pendampingan masyarakat dalam pemulihan lingkungan perlu scaling-up dan lebih intensif.

Bisakah digambarkan situasi pencemaran di Indonesia saat ini berdasarkan pencemaran udara, air dan darat?

Nilai indeks tahun 2019 dengan skala 0-100 sebagai berikut :

  1. Indeks Kualitas Air : 52,62
  2. Indeks Kualitas Udara : 86,56
  3. Indeks Kualitas Tutupan Lahan : 62,00

 

No Nama Provinsi Nilai IKTL 2019 Nilai IKA 2019 Nilai IKU 2019 IKLH 2019
1 Nangroe Aceh Darussalam 76.57 60.56 90.71 76.01
2 Kepulauan Bangka Belitung 41.21 69.29 91.94 64.85
3 Bali 41.34 65.33 89.85 63.09
4 Banten 39.16 43.11 74.98 51.09
5 Bengkulu 55.78 47.64 92.69 64.41
6 DI Yogyakarta 32.69 35.37 85.19 49.24
7 DKI Jakarta 24.66 41.94 67.97 42.84
8 Gorontalo 79.37 57.20 86.88 74.97
9 Jawa Barat 38.70 45.59 75.10 51.69
10 Jambi 60.90 58.49 87.25 68.08
11 Jawa Tengah 50.08 51.64 84.81 60.97
12 Jawa Timur 50.23 50.79 83.06 60.25
13 Kalimantan Barat 59.76 50.00 90.04 65.91
14 Kalimantan Selatan 46.78 55.31 88.78 61.94
15 Kalimantan Tengah 76.27 56.80 88.82 74.19
16 Kalimantan Timur 87.94 62.01 90.02 80.79
17 Kalimantan Utara 52.22 93.79 78.98
18 Kepulauan Riau 59.06 54.00 90.63 67.01
19 Lampung 36.65 55.74 86.62 57.37
20 Maluku 89.17 57.56 88.72 79.55
21 Maluku Utara 86.61 53.61 92.38 78.44
22 Nusa Tenggara Barat 65.67 40.23 87.51 64.59
23 Nusa Tenggara Timur 63.42 59.48 88.18 69.67
24 Papua 99.58 47.29 92.56 81.79
25 Papua Barat 100.00 53.89 92.64 83.96
26 Riau 48.15 53.55 90.20 62.39
27 Sulawesi Barat 70.48 56.15 89.97 72.03
28 Sulawesi Selatan 58.06 58.40 89.60 67.63
29 Sulawesi Tengah 83.89 62.59 92.98 80.23
30 Sulawesi Tenggara 74.67 50.55 90.01 72.03
31 Sulawesi Utara 59.45 45.48 92.41 65.15
32 Sumatera Barat 67.16 53.19 89.45 69.66
33 Sumatera Selatan 39.84 64.45 87.13 61.41
34 Sumatera Utara 52.95 51.11 86.58 62.49
Total Nasional 62.00 52.62 86.56 66.55

 

Lalu dalam kondisi pandemic COVID-19saat ini, apa saja ancaman pencemaran lingkungan yang bisa terjadi?

Ancaman yang sudah sering terlihat  secara kasat mata adalah masker bekas yang dibuang begitu saja oleh masyarakat. Tapi dari segi lain ada perbaikan kualitas udara seperti grafik  PM 2.5 di bawah ini :

 

Tahun lalu ada survei dari YouGov-Cambridge Globalism Project menyatakan bahwa masyarakat Indonesia tidak percaya perubahan iklim akibat ulah manusia. Bisa dijelaskan mengapa hal ini terjadi dan apa solusi yang diberikan dan apakah stigma ini kini sudah mulai berubah?

Solusi yang diberikan adalah penerapan Program Kampung Iklim. Program ini merupakan program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi di masing-masing wilayah. Kampung Iklim adalah lokasi yang berada di wilayah administrative paling rendah setingkat rukun warga atau dusun dan paling tinggi setingkat kelurahan atau desa, atau wilayah yang masyarakatnya telah melakukan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara berkesinambungan.

Kemudian perlu kehatian-hatian terhadap survei yang menyatakan “masyarakat Indonesia”, karena tingkat pengetahuan masyarakat sangat beragam, kami memepertanyakan  lapisan msayarakat mana yang mereka survei?

 

Benarkah perubahan iklim saat ini mempengaruhi pertanian dalam masa tanam atau panen?

Para peneliti dan pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan ini. Dalam diskusi pada Intergovernmental Planet on Climate Change (IPCC)  disimpulkan bahwa perubahan iklim bukan hanya merupakan proses alami tapi juga merupakan intervensi dari aktivitas manusia di muka bumi. Sektor pertanian akan sangat sensitif terkena dampak perubahan iklim karena sektor pertanian bertumpu pada siklus air dan cuaca untuk menjaga produktivitasnya.  Perubahan iklim dapat menurunkan produkvitas pertanian 5 sampai 20 persen (Subarjo, 2009). Dampak perubahan iklim terhadap pertanian bersifat langsung dan tidak langsung dan mencakup aspek biofisika maupun sosial ekonomi. Perhatian terbesar dampak perubahan iklim terhadap sektor pertanian adalah munculnya kekhawatiran akan kestabilan bahan pangan. Karena perubahan iklim akan menyebabkan kekeringan, penurunan air tanah, peningkatan suhu (pemanasan global), banjir,  kekurangan kesuburan tanah, perubahan cuaca, dan lain-lain yang beresiko gagal panen dan kelaparan. Contohnya pada saat terjadi El Nino pada tahun 1997 yang merusak 426.000 hektar sawah. Perubahan iklim menyebabkan musim hujan yang lebih pendek atau curah hujan yang besar sehingga meningkatnya kekeringan di musim kemarau atau banjir di musim hujan, hal ini tentu akan mempengaruhi musim tanam.

 

Soal energi terbarukan di Indonesia, bagaimana tanggapan Anda?

Bioenergi saat ini menjadi salah satu sumber energi terbarukan yang dikembangkan secara masif di Indonesia, selain sumbernya melimpah dan mudah ditemukan tetapi juga karena variannya yang beragam. Selain sebagai listrik juga sebagai bahan bakar. Sekarang sudah ada namanya B30, biogas, biomasa dan RDF. Program B40 akan dimulai tahun 2021 dan B50 pada tahun 2022 utuk PLTD. Kondisi energi terbarukan sapai saat ini sebesar 9.15 %. Tahun 2050 target EBT mencapai 31%.

 

Mohon dijelaskan bagaimana kondisi pencemaran emisi karbondioksida saat ini di Indonesia?

Sepanjang tahun 2019 peneliti menemukan kadar CO2 di muka bumi mencapai 415 ppm. Pada masa pandemi ini juga ditemukan penurunan CO2 sebesar 17 %, menurut para peneliti ini adalah penurunan terbesar dalam sejerah. Sementera emisi GRK Indonesia berdasarkan data tahun 2017 diperkirakan 487 juta ton. Program yang dilakukan oleh pemerintah dalam menekan peningkatan CO2 adalah dengan memperketat baku mutu emisi kendaraan bermotor dan industri termasuk PLTU, Pupuk dan  Semen.  Baku mutu emisi yang baru ini tentu akan menyebabkan   industri memperbaharui teknologinya agar bisa memenuhi baku mutu tersebut.

 

Nah untuk penilaian PROPER sendiri sejauh ini terhadap perusahaan-perusahaan untuk energi terbarukan, apakah ada pertimbangannya?

Upaya penggunaan energi terbarukan di industri:

  1. Mendorong industri untuk melakukan evaluasi potensi pemanfaatan energi terbaharukan seperti solar cell, biomassa.
  2. Mendorong perusahaan untuk melakukan efisiensi energi dan menghitung target efisiensi yang dicapai untuk mengurangi beban emisi konvensional dan gas rumah kaca
  3. Mendorong industri untuk melakukan inovasi terhadap penggunaan energi dengan cara memanfaatkan sinar tenaga surya, tenaga mikro hidro, pemanfaatan panas sisa buangan, dan pemanfaatan sisa buangan angin (cooling tower)

 

 

Apakah ada hal lain yang bisa dikritisi atau disosialisasikan tentang menjaga lingkungan dengan harapan memerdekakan keberlangsungan hidup generasi penerus?

Bisa dari kategori, misalnya pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan, mengemudi kendaraan dengan cara yang baik dan benar (eco driving), menggunakan kendaraan umum daripada kendaraan pribadi, lebih sering menggunakan kendaraan non motor. Lalu, terbatasnya jumlah bahan bakar ramah lingkungan.

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

BACA JUGA