INVENTORI.CO.ID – Lampung Utara –  Polres Lampung Utara melalui anggota Tekab 308 Sat Reskrim berhasil meringkus satu orang DPO spesialis pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) yang biasa melakukan aksinya di wilayah tersebut.
Pelaku adalah Widian Triko Als Riko (25) warga Dusun KBA Desa Negeri Ratu Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara diamankan saat bersembunyi di rumahya, Kamis ( 13/2/2020) pukul 16.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto, S.I.K. mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan pelaku ditangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor terhadap korban Amaliyah Khoirunisa (23) warga Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bungamayang pada tanggal 26 Juni 2013 yang lalu.
“Penangkapan pelaku dilakukan dari hasil pengembangan dari seorang rekannya terlebih dahulu ditangkap,” ucap AKP Hendrik, Jumat (14/02/2020).
Dia juga menjelaskan modus yang dilakukan pelaku yakni, pelaku sebanyak 4 orang berhentikan korban berpura-pura menanyakan arah jalan, kemudian salah seorang pelaku dorong korban kemudian rampas sepeda motor korban.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku juga telah melakukan aksi yang sama di 3 lokasi berbeda diantaranya TKP PTP Kec. Bungamayang, TKP Sukadana Kec. Bungamayang dan TKP KBA Kec. Muara Sungkai pada tahun 2013,” ujar Kasat Reskrim.
Kini pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut, “atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” pungkas AKP M. Hendrik. (Febrian/Davit)