Jakarta – Polemik atas perceraian Kerja Sama Manajemen (KSM) antara Siriwjaya Group dan PT Garuda Indonesia Airlines Tbk (GIAA) yang membuat batalnya sejumlah penerbangan dua hari lalu dianggap mengorbankan penumpang selaku konsumen. Karenanya, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak secara tegas meminta Sriwijaya Air mengutamakan kepentingan penumpang sebagai konsumen.
“Istilah pembeli adalah raja bukan cuma kiasan. Tanpa konsumen, maka pelaku usaha tak akan berarti. Maka, apa pun masalah perusahan, jangan mengorbankan konsumen,” sebutnya di Jakarta, Sabtu (9/11/2019).
Menurutnya, BPKN siap memperjuangankan hak konsumen yang dirugikan. “Penumpang Sriwijaya yang merasa dirugikan bisa menyampaikan aduan kepada kami,” tegasnya.
Seperti diketahui, para penumpang Sriwijaya di beberapa kota tak bisa melakukan perjalanan penerbangan sejak Rabu malam (6/11/2019) hingga Kamis (7/11/2019). Hal ini akibat memburuknya KSM.
Garuda Indonesia memberikan instruksi mendadak kepada tiga anak perusahaannya, yakni PT GMF Aero Asia, PT Gapura Angkasa, dan Aerowisata agar tak memberikan pelayanan dan perawatan bila Sriwijaya menolak syarat pembayaran tunai di muka pada Kamis (8/11/2019). Sriwijaya menolak, sehingga sejumlah pesawat batal terbang.
Kemudian, Sriwijaya memutuskan KSM dengan pihak Garuda dan tiga anak usahanya, Jumat (8/11/2019). Imbasnya, manajemen Sriwijaya kini diambil alih dan dijalankan sendiri internal Sriwijaya.
Rolas pun meminta Sriwijaya Air tetap memperhatikan keselamatan penerbangan bila kesepakatan berakhir dengan terhentinya KSM. “Ini sangat penting. Jangan karena ingin cepat memberikan pelayanan dan ingin untung malah nanti kurang memperhatikan keselamatan penerbangan!,”serunya.
Sebagai berlatar belakang pengacara, Rolas pun pernah lima kali memenangkan gugatan terhadap maskapai Lion Air akibat ditelantarkan. Salah satu kasus gugatan ia perjuangkan selama enam tahun demi mendapatkan keadilan. Sebab baginya, kerugian penumpang yang ditelantarkan bukan hanya soal biaya pembelian tiket.
“Waktu terbuang, juga kesempatan. Saya sendiri tak kesampaian merayakan ulang tahun anak sampai kehilangan kesempatan bisnis karena gagal tanda tangan dengan klien. Jadi, penumpang Sriwijaya yang kemarin gagal berangkat itu juga pasti banyak kehilangan kepentingan yang berbeda-beda,” serunya.
Lelaki yang sedang menyelesaikan gelar doktor Ilmu Hukum terkait perlindungan konsumen dari Universitas Trisakti Jakarta ini menilai, citra pelaku usaha dewasa ini merupakan keharusan. Kepercayaan konsumen menjadi penentu keberlangsungan eksistensi bisnis.
“Saya harap Sriwijaya terus mengutamakan hak konsumen. Awal tahun ini, ada SJ Travel Pass yang diduga juga menelantarkan hak konsumen. Kita berharap tak terjadi lagi penelantaran penumpang dan terabaikannya hak-hak konsumen,” pungkas dia. (Febri)