INVENTORI.CO.ID – Lampung Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara berhasil meringkus seorang pengedar sabu ketika sedang menunggu calon pembeli.
Tersangka yakni Ibnu Hajar (32) warga desa Blambangan Kec. Blambangan Pagar Kab. Lampung Utara ditangkap di jalan Kemala Indah kecamatan Blambangan setempat, Rabu 9 Oktober 2019 pukul 21.00.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andre Gustami mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan, tersangka ditangkap ketika sedang menunggu calon pembeli di jalan tidak jauh dari tempat tinggal tersangka.
“Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti sebanyak 7 paket sabu yang simpan dalam saku celananya,” ujar Iptu Andre, Kamis (10/10/19).
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah lama menjajakan sabu-sabu karena alasan tak memiliki pekerjaan. Sementara itu, barang tersebut dipasok dari Lampung Tengah.
“Tersangka nekat menjadi pengedar karena pelaku tidak memiliki pekerjaan dan sebagian sabu tersebut untuk dikonsumsi oleh pelaku,” ucap Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andre Gustami. (Febrian/Davit)