Jakarta, INVENTORI – Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak memberikan apresiasi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono yang membuat kebijakan aturan perumahan yang pro kepada konsumen. Baginya, BPKN terus menginisiasi lahirnya kebijakan dalam memberikan perlindungan konsumen.
Rolas menjelaskan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah merupakan bukti keberpihakan Negara dalam melindungi konsumen. Hal ini memberikan keadilan kepada konsumen yang haknya sering dilanggar kalangan developer (pengembang) yang notabene pelaku usaha.
Menurutnya, beleid tersebut berlaku untuk perorangan atau badan hukum sebagai pelaku usaha menghadirkan perlindungan Negara terhadap hak konsumen. Sehingga, bila banyak kalangan yang menentang kebijakan tersebut, Rolas malah mempertanyakan niatnya.
“Permen ini banyak ditentang oleh para pelaku usaha. Padahal, kalau benar hal ini sebenarnya tidak ada masalah. Ini menjadi tanda tanya, apakah yang menentang itu mau melanggar hak-hak konsumen,” jelas lelaki yang sedang menyelesaikan disertasi ilmu hukum yang isinya pun terkait perlindungan konsumen bidang perumahan di Jakarta, Sabtu (28/9/2019) .
Rolas mengungkapkan, sejauh ini konsumen sektor perumahan banyak oleh janji muluk dari pengembang. Tatkala, konsumen sudah melakukan pembelian, bahkan sudah memulai akad kredit, namun rumah yang dijanjikan belum juga jadi. Di sisi lain, kalau konsumen telat membayarkan kredit, sudah kena denda.
“Tahun 2018 BPKN memberikan rekomendasi kepada Menteri PUPR terkait permasalahan hak konsumen dalam sektor perumahan. Nah berdasarkan hal tersebut keluarlah Permen Nomor 11 yang intinya mewajibkan kepada pengusaha atau developer kalau membangun perumahan harus melaporkan kepada konsumen. Sebelumnya tidak ada yang mengatur,” jelas pengacara yang lima kali memenangkan gugatan terhadap maskapai Lion Air atas penelantaran hak konsumen ini.
Lelaki yang sedang menyelesaikan disertasi Ilmu Hukum Universitas Trisakti yang juga soal hak konsumen dalam sektor perumahan tersebut mengungkapkan, BPKN siap melakukan pendampingan advokasi terhadap konsumen yang dirugikan dalam sektor perumahan. Dirinya pun berharap kepada sektor lain untuk mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada konsumen.
Dalam penjelasannya, sejauh ini aduan konsumen paling banyak dari sektor perumahan. Dan, dari sektor perumahan tersebut mayoritas keluhan hak konsumen atas pembiayaan perumahan. Karenanya, Rolas meminta OJK bisa meningkatkan pengawasan dalam bidang pembiayan perumahan.
“Lembaga pembiayaan yang memberikan kredit, padahal sertifikatnya masih ditanggungkan di lembaga pembiayaan atau bank lain. Bagaimana mungkin tanahnya merupakan sitaan Negara, namun kreditnya bisa cair. Diduga ini ada kongkaling. Untuk itu, OJK perlu meningkatkan pengawasannya,” imbuh dia.
Tokoh perlindungan konsumen ini menambahkan, BPKN terus berjuang menghadirkan keadilan bagi konsumen. Pada akhir 2018, BPKN telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung terkait membangun kesamaan persepsi dan pemahaman atas isu perlindungan konsumen.