INVENTORI.CO.ID – Lampung Utara – Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus Adi Edi Muhtar Als Edi Sunda (44), warga Talang Harapan Kelurahan Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi seorang pelaku pencurian spesialis bobol rumah warga, Selasa (17/9/19) sekira pukul 01.00 Wib.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendri Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan, tersangka yang diketahui seorang pengangguran itu ditangkap karena mencuri dirumah Sahrir Rosaputro (40) warga Desa Madukoro Kec. Kotabumi Utara, Minggu (7/9/2019) lalu.
“Tersangka ditangkap saat bersebunyi di rumah kontrakannya di Dusun Sukamaju Kec. Natar Kab. Lampung Selatan,” kata kasat Reskrim.
Dia juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatanya dan aksi perbuatanya mencuri rumah korban yang dilakukan bersama seorang rekannya (DPO).
“Pelaku masuk kerumah korban sengan cara mencongkel pintu jendela samping rumah mengunakan benda keras (obeng),” ujar kasat.
Dari aksi kejahatanya tersebut tersangka berhasil membawa kabur barang berharga seperti sebuah tas warna cokelat berisi uang sebesar Rp1.300.000, kartu ATM bank Mandiri dan sebuah buah dompet warna hitam berisi STNK sepeda motor Honda Sim A dan Sim C, KTP, ATM Bank Mandiri, 2 buah NPWP an. Sahrir Risaputro.
Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku dan barang bukti satu unit HP OPPO Neo 5 dan Mito serta sebuah cincin emas batu merah seberat 3 gram telah diamankan di Polres Lampung Utara.
“Akibat tindakan pencurian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKP. M. Hendrik.(Febrian /Davit)