JAKARTA – Unit 3 Subdit II/Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ), berhasil menggagalkan peredaran gelap sabu jaringan internasional Jakarta – Malaysia. Keberhasilan tersebut disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (08/08/2019).
Dalam pengungkapan tersebut, tujuh orang tersangka berhasil diamankan polisi dengan inisial, EN alias Nando, BDT als Bedot, HND, BCK alias Bucek, BBR als Bibir, PN alias Pian, JG alias Jono.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Doni Alexander menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula, dari informasi yang diterima Unit 3 Subdit 2 Polda Metro Jaya, bahwa ada pelaku tindak pidana narkotika jaringan Jakarta-Malaysia dengan tersangka ND.
Usai menerima informasi itu, petugas lanjut Doni, melakukan penyelidikan serta pembuntutan terhadap tersangka ND.
“Hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka ND telah mempersiapkan orang, untuk membantu melakukan tindak pidana narkotika, yaitu BD dan HND,” katanya kepada wartawan, mendampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Argo Yuwono.
Selanjutnya pada 9 Juli, petugas juga mendapat informasi bahwa tersangka ND akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat untuk menjemput tersangka HND dan BDT yang kala itu tengah membawa narkotika jenis sabu melalui jalur laut dengan menggunakan kapal KM SALVIA menuju Tanjung Priok, Jakarta.
Lalu pada 10 Juli diketahui bahwa ND dan BCK akan menjemput BDT dan HND di pelabuhan Tanjung Priok menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam.
“Saat kapal laut KM SALVIA bersandar di Tanjung Priok, petugas melakukan penangkapan terhadap BDT dan HND,” terang Doni.
Pada saat yang bersamaan, petugas kembali menangkap tersangka ND dan BCK. Keduanya, di tangkap di depan Indomart di jl Yos Sudarso, yang letaknya tak jauh dari Terminal Operasi 2 Pelabuhan TJ Priok.
Bahkan, tersangka ND dan tersangka BCK jelas Doni, dibawa ke Pelabuhan, untuk dipertemukan dengan tersangka BDT dan tersangka HND.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 10 bungkus Narkotika jenis shabu dengan berat 10.000 gram brutto, dari kedua tersangka itu,” tandasnya.
Dengan berbekal Surat Perintah Penyerahan dalam pengawasan (Control Delivery), pada 11 Juli sekitar pukul 12.20 WIB, di TKP Jl. Niaga Hijau VII RT 06 RW 17 Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan petugas kembali menangkap tersangka BBR, PN, dan JG di TKP yang bersamaan.
“Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti yang disita petugas tersebut, telah dibawah ke Polda Metro Jaya, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Dony.
Atas perbuatan tersebut, sambung Argo, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Daud