Jakarta – Subdit 4 Unit II Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan disertai kepemilikan senjata api tanpa ijin.
Mereka melakukan aksinya di wilayah Tangerang, seperti di parkiran Ruko Paramount Serpong, Tangerang, Banten, pada Senin (01/04).
Tersangka dalam modusnya berbagi peran. Tersangka U alias S (38) berperan sebagai pilot/mengendarai motor dan berjaga serta memiliki dan menyimpan senjata api berikut amunisi.
Sedangkan tersangka AS alias AP (35) berperan sebagai pemetik menggunakan kunci magnet, membuka penutup magnet kontak kunci motor, kunci letter T dan memiliki serta menyimpan senjata api berikut amunisi.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa Hp, motor Honda Scoopy, KTP atas nama Usman, sepucuk senpi revolver dengan 5 butir amunisi, 9 kunci T, 2 gagang kunci T, 1 magnet pembuka kunci motor, 2 butir peluru kaliber 9mm.
Dalam menjalankan aksinya para tersangka mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi. Tersangka menggunakan magnet untuk membuka tutup kunci dan menggunakan kunci T untuk mencongkel kunci sehingga motor bisa dibawa kabur.
Sadisnya tersangka tidak segan-segan menggunakan senpi.
Pada rilis di Mapolda Metro Jaya, Jumat (03/05/2019), dihadirkan 3 orang pemilik motor yang motornya dicuri oleh tersangka. Berikut 8 unit motor yang dicuri oleh tersangka.
Polisi juga mengembalikan motor tersebut kepada pemiliknya.
Kabid Humas PMJ Kombes Pol Argo Yuwono mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motornya agar mendatangi Polda Metro Jaya dengan membawa tanda bukti kepemilikan kendaraan.
Kedepannya, ia berharap masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. “Agar parkir di tempat yang aman, kunci tambahan juga sangat diperlukan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. daud