Setya Novanto Plesiran Makan di Rumah Padang RSPAD, KPK Minta Ditjen PAS Tegas

KPK minta Ditjen PAS Kemenkumham bergerak.

Jakarta – Kabar terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto yang asyik plesiran makan di restoran rumah makan padang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara.

“Tolong coba tanyakan ke Pak Kalapas (Sukamiskin) dan Ibu Dirjen PAS,” sebut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, kemarin, dikutip dari Antara.

Syarif secara tegas meminta pihak Kemenkumham disiplin agar mengurung Novanto di lapas, menjalani hukumannya dengan tertib.

“Tata kelola lapas baik lagi,” sebutnya.

Sementara Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sendiri berjanji bakal menindak tegas apabila ada penyalahgunaan izin berobat lanjutan dalam kasus dugaan terlihatnya terpidana perkara korupsi Setya Novanto di Restoran Padang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, .

Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Ade Kusmanto mengakui bahwa Novanto sedang berada di luar lapas untuk mendapatkan tindak lanjut perawatan di RSAD Gatot Soebroto.

“Dengan diagnosa Arimia, CAD, vertigo, perifier, LBP, DMT2, dan CKD atas rekomendasi dokter lapas Susi Indrawati dan dokter luar lapas Ridwan Siswanto,” kata Ade kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Ia menyatakan berdasarkan rujukan dokter Lapas Sukamiskin pada 26 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Susi Indrawati bahwa pengobatan Novanto dapat dilaksanakan di rumah sakit rujukan pemerintah.

“Pengeluaran dan pengawalan sesuai prosedur dilaksanakan 24 April 2019, berdasarkan pasal 17 ayat 1 dan 2 PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan,” kata Ade.

Menurut Ade, rujukan terencana antar/luar provinsi meminta persetujuan pelaksanaan rujukan kepada Dirjen PAS melalui Kantor Wilayah Kemenkumham setempat

“Dalam izin disebutkan pelaksanaan pengobatan lanjutan dapat dilaksanakan di RS rujukan pemerintah tetap memperhatikan pengeluaran dan pengawalan sesuai prosedur dan tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya. (Ant/Ndri)

You might also like

Leave A Reply

Your email address will not be published.