Masa kampanye untuk Pemilu 2019 setidaknya telah berjalan selama enam bulan. Kebutuhan dana kampanye bagi kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden juga semakin lama semakin besar. Bahkan calon wakil presiden kubu 02 pernah berseloroh untuk meminta sumbangan dari para pengusaha yang menjadi pendukungnya.
“Kalau guru aja nyumbang masa pengusaha nggak nyumbang,” ujar Sandiaga saat menghadiri acara Deklarasi Nasional Para Pengusaha Nasional Dukung Prabowo-Sandi di Ballroom Djakarta Theater, pada Kamis malam, 21 Maret 2019.
Kelihaian Sandiaga untuk menambah dana kampanye memang tidak bisa diragukan lagi. Prabowo Subianto yang menjadi pasangannya sebagai paslon 02 juga menyatakan bahwa Sandiaga tidak hanya tampan dan mapan tetapi juga kreatif mencari uang.
“Tadi kan saya bilang ganteng, mapan, tapi bukan ganteng dan mapan saja. tapi juga kreatif, kreatif mencari duit,” ucap Prabowo di acara yang tersebut.
Kreativitas Sandiaga Uno ini memang patut diacungi jempol, pasalnya dirinya tidak hanya menjual saham-saham miliknya untuk membiayai kampanye, tetapi juga patut diduga mengirimkan sejumlah dana dari perusahaannya yang berada di luar negeri.
Ada dugaan, dan perlu diklarifikasi tuntas Sandiaga telah mengirim dana sebesar Rp 50 miliar yang berasal dari perusahaannya di Panama, yaitu Uno Capital Holdings Inc. Kabarnya, dana tersebut dikirimkan melalui salah satu rekening bank di Hong Kong milik perusahaan tersebut yang dilakukan sekitar bulan Agustus 2018 seiring dengan pengumuman pencalonan Sandiaga sebagai cawapres Prabowo.
Memang sudah bukan rahasia lagi di kalangan internal 02 mengenai alasan utama Prabowo memilih Sandiaga Uno sebagai pasangannya dalam Pilpres 2019 yaitu karena Sandiaga mampu membuka akses dana fantastis mencapai triliunan rupiah yang disimpan di luar negeri bagi kampanye pemenangan kubu 02.
Walaupun telah menerima dana yang cukup besar, Sandiaga Uno kerap mengaku logistik untuk kampanye telah menipis. Bahkan relawan-relawan di daerah sempat mengutarakan kekecewaannya karena tidak adanya bantuan untuk alat-alat peraga kampanye. Salah satunya yang diutarakan oleh para relawan ‘Rumah SandiUno’ di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Melansir dari Katadata.co.id, memang selama periode 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019 jumlah dana kampanye paslon 02 sekitar Rp 50 miliar.
Menurut keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 02 mengirimkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 2 Januari 2019 dengan rincian Laporan Awal sebesar Rp 2 miliar dan Sumbangan Dana sebesar Rp 54,05 miliar. Pertambahan sumbangan dana kampanye tersebut besarannya senilai dengan dana yang masuk dari Uno Capital Holdings Inc. pada Agustus 2018.
Sejumlah dana tersebut memang sepertinya tidak dilaporkan sebagai sumbangan pribadi oleh Sandiaga Uno karena secara fatal melanggar ketentuan dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
_“Dana Kampanye yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 326 tidak boleh melebihi Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)”._
Selain pasal tersebut, pada pasal 339 ayat 1 juga disebutkan adanya larangan keras bagi peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye untuk menerima sumbangan dana kampanye pemilu yang berasal dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, dan hasil tindak pidana.
Uno Capital Holdings Inc. yang disebut-sebut mentransfer dana untuk kebutuhan kampanye paslon 02 ternyata merupakan salah satu perusahaan cangkang asing milik Sandiaga yang sengaja didirikan di Panama dengan dugaan motif untuk menghindari peraturan pajak di Indonesia. Beberapa waktu lalu memang seluruh dunia tengah geger karena munculnya perusahaan-perusahaan di dunia dalam skandal “Panama Papers”. Perusahaan-perusahaan di Panama tersebut ditenggarai terlibat praktik pencucian uang dan pengemplangan pajak di negaranya masing-masing.
Perlu diingat, sebelumnya, Sandiaga Uno juga pernah terlibat dalam skandal PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar US$ 124 juta yang terkuak pada tahun 2010. Perusahaan Sandiaga yang terlibat dalam skandal tersebut adalah PT. Alberta Telecommunication, pemilik saham mayoritas dari PT. Mitra Global Telekomunikasi Indonesia (MGTI), sebuah perusahaan rekanan PT. Telkom. Dana sebesar US$ 124 juta itu kemudian dilarikan ke Alberta Capital Partners Ltd. (pemilik saham minoritas di MGTI) yang berada di Panama dan akhirnya sempat bermuara di Uno Capital Holdings Inc.
Tentu saja jika hal ini benar terjadi maka dana yang dikirimkan oleh Sandiaga Uno sebagai tambahan dana kampanye untuk memenangkan Prabowo Subianto adalah hasil kejahatan sehingga melanggar aturan-aturan yang berlaku tentang pemilu. Tidak hanya itu, menyimpan dana asing hasil kejahatan di Panama juga merupakan perilaku pencucian uang.
Sebaiknya Sandiaga Uno harus mulai berhati-hati dengan sepak terjangnya, sebagai pasangan paslon 02. Sandiaga harus lebih kreatif dalam mengumpulkan uang untuk dana kampanye. Jangan sampai malah terjegal akibat ulah dan uang sendiri. (Nap)
Sumbet referensi:
1. https://katadata.co.id/berita/2019/01/04/misteri-dana-kampanye-sandiaga-uno-untuk-pilpres-2019
2. https://rumahpemilu.org/wp-content/uploads/2017/08/UU-No.7-Tahun-2017-tentang-Pemilu.pdf
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/02/16562491/pihak-asing-tak-boleh-sumbang-dana-kampanye-untuk-peserta-pemilu
3. https://pilpres.tempo.co/read/1187985/guyon-prabowo-dan-sandiaga-minta-sumbangan-ke-pengusaha/full&view=ok
https://nasional.tempo.co/read/1161025/rincian-sumbangan-dana-kampanye-pilpres-dan-partai-pemilu-2019/full&view=ok
4. https://katadata.co.id/berita/2019/01/04/misteri-dana-kampanye-sandiaga-uno-untuk-pilpres-2019
5. https://www.viva.co.id/pemilu/berita-pemilu/1119801-relawan-prabowo-kecewa-karena-tak-diberi-dana-kampanye
6. http://www.tribunnews.com/nasional/2010/08/05/sandiaga-uno-dilaporkan-bobol-dana-telkom
6. https://offshoreleaks.icij.org/nodes/10111311