Wednesday, April 16, 2025
HomeMetroSubdit Sumdaling PMJ Amankan Kerugian Negara Puluhan Miliar

Subdit Sumdaling PMJ Amankan Kerugian Negara Puluhan Miliar

Jakarta – Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) menggulung 9 tersangka pelaku tindak pidana pemalsuan materai dan pencucian uang. Diduga kerugian negara mencapai puluhan milar rupiah.

Terkuaknya tindak pidana ini, menurut Wakapolda Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat, berasal dari laporan masyarakat dan ditambah informasi akurat Direktorat Jenderal Pajak tentang adanya penjualan materai palsu disitus online.

Mendapat laporan tersebut, petugas dari Subdit III Sumdaling melakukan penyelidikan pada Jumat (25/10/2018), soal situs belanja online tentang penjualan materai palsu, yang dijual dibawah harga resmi. Harga tersebut tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah senilai Rp6000.

“Sesuai kinerja kepolisian, penyelidik mendapatkan barang berupa materai yang dijual di situs online oleh tersangka JF, seharga Rp 550.000 per paket (5 lembar masing-masing berisi 50 keping materai. Hasil koordinasi dengan Perum Peruri, ternyata materai tersebut adalah palsu,” tegasnya, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/03/2019).

Wakapolda yang didampingi Kabid Humas PMJ, Perum Peruri, Ditjen Pajak dan Kasubdit Sumdaling PMJ menambahkan, akhir Februari 2019 mengamankan tersangka Asr dan DK, di Kota Bekasi.

Diketahui Asr berperan sebagai penyablon dan menjual materai palsu di situs online dengan modus menggunakan nama inisial JF dan DK sebagai kurir pengiriman paket materai palsu melalui ekspedisi.

Wakapolda melanjutkan, dari hasil pengembangan kemudian diamankan tersangka SS di daerah Depok yang berperan menyediakan bahan baku dan mencarikan percetakan.

Selain itu petugas juga mengamankan Ass di kawasan Kota Bekasi yang berperan mencarikan percetakan dan pembuatan hologram materai palsu.

Dari pengembangan selanjutnya diamankan juga tersangka Zul dan RH di daerah Jakarta Timur yang berfungsi mencetak dasar materai palsu menggunakan mesin offset.

Sementara tersangka lainnya yang ditangkap diantaranya SF dan DA di daerah Jakarta Timur. SF berperan sebagai pembuat hologram/poli materai palsu menggunakan mesin poli. Sedangkan DA bertugas sebagai kurir Asr terhadap Zul, RH dan SF.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menuturkan, petugas juga mengamankan R yang berperan menjahit/melubangi materai palsu menggunakan mesin porporasi/pencacah manual dan mesin pembolong bintang dan oval.

Selain 9 tersangka, Wakapolda mengatakan, masih ada lagi pelaku lain yang sedang diburu oleh petugas Subdit III/Sumdaling.

Bersama para tersangka, petugas menyita barang bukti, diantaranya.
1.930 lembar bahan baku materai palsu Rp6000 dengan isi 50 keping per lembar, 9 unit Hp dari berbagai merk, 3 buah kartu ATM dari berbagai bank dan uang tunai Rp8.200.000

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kesembilan tersangka dikenakan Undang Undang RI Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan KUHP Pasal 257 dan Pasal 253, tujuh tahun. daud

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

BACA JUGA