Jakarta – Subdit 6 Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap kasus penggelapan puluhan berbagai merk mobil dari Jakarta, Tegal, Jawa Tengah dan Surabaya Jawa Timur.
Mobil curian ini rata-rata masih dalam proses kredit dari leasing. Pengungkapan itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/03/2019).
Terbongkarnya kasus ini berawal dari penangkapan supir pribadi warga negara asing asal Korea.
Tersangka AH (39) membawa kabur mobil majikannya ke Tegal, Jawa Tengah.
Akibat AH tidak pulang mengembalikan mobil, maka majikannya mengadukannya ke Polsek Mampang dan selanjutnya kasus ini ditangani Subdit 6 Ranmor Dit Reskrimum PMJ.
Menurut Kabid Humas PMJ Kombes Pol Argo Yuwono, petugas kemudian melacak keberadaan AH yang diketahui berada di Tegal.
Kemudian petugas menangkap AH di Tegal dan barang bukti mobil yang dibawa kabur sudah dijual ke penadah.
Atas pengakuan AH, petugas menginterogasi lebih jauh. Dan didapat informasi bahwa mobil itu ada pada penadah kemudian petugas berangkat ke tempat yang diakui tersangka.
Disanalah ternyata petugas mengetahui bahwa tempat itu merupakan penadah kelas kakap.
Selain itu jelas Argo, dari pengakuan tersangka diperoleh informasi bahwa selain Tegal ada juga penadah lain di Surabaya dan Jakarta. Dan di ketahui mereka merupakan jaringan yang sama.
Berdasarkan informasi Kasubdit Ranmor Dit Reskrimum PMJ AKBP Sapta Marpaung, dari ketiga tempat penadah itu petugas menggelandang 7 tersangka dan menyita 53 unit kendaraan roda 4 berbagai merk dan jenis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 372 KUHP atau Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pada kesempatan itu juga Subdit 6 Ranmor menyerahkan mobil yang disita dari penadah itu kepada pemiliknya. daud