Jakarta – Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menggulung sindikat pelaku order fiktif aplikasi Gojek. Mereka digulung pada Jumat (01/02/2019), di Ruko Komplek Taman Dutamas, Jakarta Barat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, dalam menjalankan aksinya pelaku bekerjasama dalam melakukan order fiktif dengan menggunakan modem, handphone yang sudah dimodifikasi dan Simcard perdana.
“Setelah melakukan penyelidikan, selama kurang lebih tiga hari, tim Satuan Tugas Cyber Crime Polda Metro Jaya menemukan adanya dugaan memanipulasi data seolah-olah otentik dan penipuan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang berada di Ruko Komplek Taman Dutamas,” ujar Argo.
Berdasarkan bukti yang sudah dimiliki oleh penyidik, kelompok ini sudah beraksi dari bulan Desember 2018 sampai Januari 2019.
“Mereka bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp.10 juta perhari, dari order fiktif tersebut,” katanya.
Tindakan order fiktif tersebut terlihat seakan-akan benar ada pada sistem GO-CAR, namun kenyataannya tidak ada perjalanan yang dilakukan.
Akibat perbuatan keempat pelaku yang berinisial RP (30), CA (20), RW (24) dan KA (21) dijerat dengan UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik.
Selain keempat pelaku, ada juga pelaku utama yang saat ini sedang diburu oleh Subdit IV/Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Hans Patuwo Chief Operation Officer GOJEK menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan Subdit IV/Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.
“Laporan dan bukti-bukti yang kami berikan, diproses dengan cepat sehingga sindikat pelaku dapat segera ditangkap untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Hans.
“Kedepannya, kami akan terus berkolaborasi dengan pihak Kepolisian untuk menindak tegas kasus serupa,” lanjut Shinto Nugroho, Chief of Public Policy and Government Relations Gojek. (daud)