INVENTORI.CO.ID, Jakarta – Dalam catatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), perlindungan konsumen masih dalam keadaan menghawatirkan. Tahun depan, diperkirakan bakal ada potensi ledakan perlindungan konsumen yang merasa terabaikan atau dirugikan.
Ketua BPKN Ardiansyah Parman menyebut, ketahanan perlindungan konsumen di Indonesia tidak lagi memadai untuk menghadapi tantangan perlindungan konsumen saat ini dan masa depan. Dirinya memperkirakan, tahun 2019 bakal terjadi ledakan insiden yang menyangkut pelayanan kesehatan bagi masyarakat pemanfaat BPJS.
“Sejauh ini, BPKN telah menyampaikan sebanyak 164 rekomendasi sejak 2004 sampai saat ini kepada pemerintah termasuk didalamnya rekomendasi yang bersifat Pre-emptive, preventif (pencegahan). Sedangkan selama periode keempat BPKN ini sudah menyampaikan 18 rekomendasi kepada pemerintah,” akunya dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun, di Gedung I Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).
Dia menjelaskan harapan terkait pemberdayaan dan penguatan BPKN. Pertama, RUU Perlindungan Konsumen harus memiliki daya manfaat setidaknya untuk 15-25 tahun kedepan dan selaras dengan prinsip-prinsip dasar perlidungan konsumen internasional. Kedua, menseksamai dinamika yang telah terjadi dan akan terjadi dimasa depan, pendekatan sektoral tidak lagi memadai sehingga diperlukan adanya paradigma yang lebih holistik dan terkoordinasi.
“Ketiga, mencemati cakupan alokasi sumber daya yang cukup untuk menjaga intergritas perlindungan konsumen yang mampu mendukung pertumbuhan, dan daya saing nasional yang berkelanjutan. Dan, revisi PP tentang BPKN diharapkan segera terbit,” begitu dia menyimpulkan.
Selain itu, BPKN, lanjutnya merasa perlu RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi), RPP sistem transaksi elektronik, RPP TPMSE (Transaksasi Perdagangan MelaluiSistem Elektronik), kebijakan road map e-commerce, dan pengaturan dan implementasi 12 agenda Fintech.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua BPKN, Rolas Budiman Sitinjak mengungkapkan, pada periode keempat ini yang dilantik sejak akhir Agustus 2017, hingga pertengahan Desember 2018 mencapai 500 lebih pengaduan. Di mana, kebanyakan laporan konsumen dari sektor properti atau perumahan. Tercatat, sejak September 2017 hinga pertengahan Desember ini sebanyak 434 kasus pengaduan masalah perumahan.
“Di Januari sampai Desember 2018 saja ada sebanyak 348 kasus pengaduan soal perumahan. Persoalan ini paling besar didominasi masalah pembiayaan, di mana banyak terjadi kasus pembiayaan terhadap rumah bodong,” sebutnya.
Rolas yang berlatar belakang sebagai pengacara ini bahkan terjun langsung ke lapangan melakukan advokasi terhadap aduan masyarakat seperti warga perumahan Sentul City Bogor dan advokasi warga perumahan Violet Garden Bekasi.
“Di Violet Garden itu malah ketika sudah lunas bank tersebut tidak bisa menghadirkan sertifikat. Sialnya lagi ternyata sertifikatnya malah diagunkan ke bank lain, jauh sebelum adanya KPR tersebut,” keluhnya.
Sejauh ini, lanjutnya, yang paling bermasalah adalah soal pembiayaan, dengan lembaga paling bermasalah sebanyak 75 persen oleh bank pelat merah. “BTN yang paling banyak. BRI yang kedua,” sebut Ketua DPD DKI Jakarta Taruna Merah Putih tersebut.
BPKN sendiri sudah mengadakan pertemuan dengan mengundang pemangku kepentingan lain. Di antaranya penyedia perumahan, Bank Indonesia (BI), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan konsumen. Dari pertemuan, pihak-pihak tersebut terkesan lepas tangan atau tidak ingin bertanggung jawab.
Untuk BI, Rolas menuturkan, sudah beralasan mengeluarkan kebijakan loan to value yang telah diadakan beberapa perubahan. Intinya, kebijakan ini mengatur tentang pembiayaan, baik benda bergerak maupun tidak. “Peraturan ini sudah bagus karena BI urusannya dengan makro,” tuturnya.
Sementara itu, menurut Rolas, OJK tidak ingin mengurus teknis. OJK seyogyanya sebagai perlindungan mikro prudensial bagai kurang peduli terhadap keluhan konsumen yang disebabkan oleh lembaga pembiayaan oleh bank pemerintah.
“Mereka menyerahkan masalah kepada tiap perbankan terkait yang memang berurusan langsung dengan nasabah. Sedangkan, pihak perbankan cenderung melempar tanggung jawab kepada pengembang,” sebutnya.
“Apa kata OJK? Jawabannya mereka tak mengurusi hal teknis. Sementara pelaku usaha mulai dari yang kecil sampai yang besar kalau sudah tersudut biasanya menbangkrutkan diri atau melakukan PKPU (penundaaan kewajiban pembayaran utang). Jadi masyarakat kecil yang selalu jadi korban,” Rolas menambahkan.
Dia menegaskan, BPKN menilai bahwa masalah transaksi perumahan di Indonesia hingga saat ini, masih berada dalam tahap perlu perhatian serius dari pemerintah. Oleh karenanya, masyarakat sebagai konsumen lebih hati-hati dan selektif dalam memilih kredit perumahan.
“Imbauan BPKN ke masyarakat agar semakin bijak dalam memilih kredit perumahan jangan terburu-buru tergiur harga murah. Masyarakat harus lakukan pengecekan dan selektif memilihnya,” kata Rolas.
Upaya melakukan pengecekan tersebut bisa dilakukan lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat guna memastikan apakah rumah yang ditawarkan penyedia kredit benar adanya. “Datangi BPN pasti disana ada jelas datanya bisa dicek. Karena kita harus tau bagaimana sertifikatnya, lokasi, dan lainnya, datang aja ke BPN setempat,” tunjuk Rolas.
Selain, aduan sektor perumahan, Rolas memprediksi sektor bisnis digital, dari fintech (financial and technology), ojek daring, dan e-commerce bakal banyak aduan di tahun mendatang. Juga sektor kesehatan, akibat jebolnya subsidi anggaran BPJS.
“Ojek online siapa yang nenjamin keselamatan? Karena itu rekomendasi BPKN agar diperlakukan sam dengan angkutan umum lainnya yang sudah pasti punya perlindungan. Begitu juga dengan permasalahan konsumen pada e-commerce,” urainya.
Meski begitu, permasalahan konsumen yang ditelaah BPKN bukan saja dari aduan semata. Rolas menunjuk permasalahan yang berdampak besar seperti makarel kemasan kaleng yang terinfeksi cacing atau kecelakaan Lion Air merupakan inisiatif dari BPKN.
“Semestinya BPKN punya cabang di daerah, minimal 10 kota besar di Indonesia. Namun, lantaran keterbatasan anggaran sehingga belum membuka satu kantor cabang pun. Tapi sejauh ini, kami terus membuat rekomendasi kepada pemerintah untuk dijalankan dan menjalin kerja sama dengan Ombudsman,” urainya. (Febrian Osido)