Jakarta, inventori – Irjen Agus Andrianto Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) memeriksa penyidik yang menangani kasus Made Tirta Kusuma Dewi, istri Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. Dalam paparannya Agus menjelaskan bahwa sesuai dengan mekanisme, kepolisian mengedepankan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menangani laporan terkait pejabat daerah.
“Kami juga sedang periksa di internal, seperti apa masalah sebenarnya. Mekanismenya memang kalau ada laporan, informasi terkait dengan pejabat daerah, lebih mengedepankan APIP,” papar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (21/11/2018).
Agus menerangkan, sesuai dengan petunjuk APIP, penyelidikan dihentikan saat kerugian negara yang sudah kembali. “Bila dikembalikan, memang petunjuknya dihentikan penyelidikan,” ucap Agus.
Kapoldasu menyinggung soal kemungkinan adanya pihak yang ‘bermain’ di momen penghentian kasus, di mana pihak itu menggambarkan seolah-olah kasus dihentikan dengan memberi imbalan ke aparat kepolisian.
“Kalau ada yang main di momen itu, ya, ditelusuri. Bisa saja bupati atau orang bupati dengan penyidik atau dengan siapa dia berhubungan, ada nggak yang menjadi perantara atau markus (makelar kasus),” ungkap Jenderal Bintang dua itu.
“Makelar kasus ini bisa kerja sama dengan penyidik, atau mengambil keuntungan pribadi dengan menipu seolah-olah (ada imbalan) untuk penyidik atau atasannya, padahal dia yang mengambil,” tambahnya.
Belum lama ini, KPK menduga uang suap yang diterima Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu digunakan untuk ‘mengamankan’ kasus yang menjerat istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi. Made Tirta sempat berstatus saksi dalam perkara terkait dengan kegiatan PKK Kabupaten Pakpak Bharat.
Akhirnya Perkara itu dihentikan karena Made Tirta sudah mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 143 juta. Kasus tersebut dihentikan di tahap penyelidikan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).
Sementara itu, Kombes Pol Tatan Dirsan Kabid Humas Polda Sumut menjelaskan tetang SOP Dan jukrah, “Dihentikan karena klarifikasi ke inspektorat, kerugian negara yang Rp 143 juta sudah dikembalikan yang bersangkutan (Made Tirta). Sesuai dengan SOP dan jukrah (petunjuk dan arahan) dari pimpinan, untuk kasus yang masih tahap penyelidikan kemudian kerugian negara dikembalikan, penyelidikannya dihentikan,” Jelas Tatan Dirsan.
(Minggus)
Sumber Foto :Â (detikcom)