INVENTORI – Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Pemuda menyelenggarakan Penyusunan Road Map Kepemudaan Kementerian Pemuda dan Olahraga selama 16-18 November 2018.
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Dr. H. Asrorun Ni’am Soleh, MA dalam pembukaan acara memberikan arahan jika tujuan penyusunan Road Map Kepemudaan ini untuk merumuskan secara eksplisit Undang-Undang Kepemudaan Nomor 40 Tahun 2009 yang akan disederhanakan menjadi konsep pelayanan kepemudaan yaitu dengan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda.
“Penyusunan Road Map Kepemudaan ini juga untuk merumuskan peta jalan Pembangunan dan Pelayanan Kepemudaan untuk mencapai target generasi emas Indonesia tahun 2045,” kata Asrorun Ni’am, kemarin (16/11) malam.
Peserta diharapkan mampu merumuskan peta jalan kepemudaan secara maksimal sehingga menjadi panduan Pelayanan Kepemudaan, mulai dari tahap penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda.
“Pembangunan kepemudaan dimulai dengan membangun pemuda yang berkarakter, beriman, kreatif, inovatif dan memiliki daya saing. Dengan terwujudnya pembangunan pemuda maka terbangunlah Sumber Daya Manusia, Masyarakat dan Bangsa yang kuat,” ucapnya.
Akan tetapi, mantan Ketua KPAI ini juga memberitahukan bahwa pembangunan pemuda bukan hanya menjadi tugas dari Kemenpora melainkan menjadi tugas bersama dari 13 Kementerian dan 4 Lembaga.
Di saat yang sama, Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Dr. H. Amar Ahmad, M.Si menuturkan, penyusunan Road Map Kepemudaan mengombinasikan beberapa grand desain yang sudah dibuat baik oleh Deputi Bidang Pengembangan Pemuda dan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda.
“Kemudian akan disinkronkan dengan RPJMN 2020-2024, Dokumen Indeks Pembangunan Pemuda serta Perpres Nomor 66 Tahun 2017, tentang Sinergi Koordinasi Lintas Pelayanan Kepemudaan,” papar Amar.
Dengan adanya Peta Jalan ini, Amar berharap bisa segera ditemukenali peta masalah pemuda, strategi pemecahan masalah ataupun solusi alternatif sebagai daya dukung, serta tim inti penggerak program kepemudaan.
Dalam acara ini, turut hadir juga Asisten Deputi di Lingkungan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda sebagai narasumber. Di luar Kemenpora, terdapat pihak dari Bappenas dan Badan Pusat Statistik sebagai narasumber.