Jakarta, inventori – Modus Operandi para pengedar Narkoba saat ini bisa dibilang semangkin canggih dalam melakukan pengedarannya di Negara Indonesia ini, hal ini harus dapat diimbangi oleh para penegak hukum maupun aparat yang berada dilapangan.
Dalam keterangan persnya, kamis (25/10/2018), Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap kasus peredaran liquid yakni cairan untuk rokok elektrik yang mengandung Narkoba jenis MDMA (Metilendioksi Metamfetamina) sejenis Ekstasi.
Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial AG, ER dan TM. Ketiga tersangka melakukan peredaran Narkoba tersebut melalui media sosial Line dan Instagram.
Dalam jumpa pers tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa modus yang digunakan tersangka tergolong baru. Oleh karena itu, Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, apalagi para pelaku mengincar konsumen dari kalangan usia produktif.
“Kami sampaikan kepada masyarakat, terutama para orang tua agar berhati-hati. Korban mayoritas pelanggannya merupakan usia produktif, pelajar dan mahasiswa,” tutur Kombes Pol Argo Yuwono.
Argo menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi jual-beli Narkoba jenis liquid vape di media sosial.
“Para tersangka ini menjual Narkoba jenis liquid vape hanya di media sosial Instagram dan Line. Ini termasuk modus baru, karena masih sangat jarang peredaran Narkoba jenis liquid vape ini,” Jelas Argo.
Menurutnya, kandungan Narkoba dari liquid vape itu terdiri dari MDMA dan 5 Fluoro ADB yang termasuk golongan jenis 1. Adapun dampak yang ditimbulkan yaitu mengakibatkan halusinasi dan fly kepada para penggunanya. “Jadi ini mereka bilang illusion vape, untuk harga jualnya satu botol isi 5 mm itu Rp 350 ribu,” terang Kabid Humas PMJ itu.
Sehingga, atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Minggus)