Papua, inventori – Jalur lintas batas negara merupakan akses masuk bagi masyarakat dari Papua New Guinea (PNG) untuk berbelanja di wilayah Indonesia, namun jalur ini rentan juga dimanfaatkan para oknum yang tidak bertanggungjawab menyelundupkan / mengedarkan narkoba.
Dalam mencegah masuknya barang ilegal, prajurit Satgas Yonif Para Raider 501/Kostrad Pos Skouw rutin memeriksa setiap pelintas batas yang akan masuk ke wilayah Indonesia maupun ke PNG.
Hasilnya, personel Satgas berhasil mengamankan seorang oknum berinisial BM (39 tahun) yang kedapatan membawa 4 paket ganja siap edar seberat 600 gram, di Kampung Skofro, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Papua(20/9/2018).
Dansatgas Yonif PR 501/Kostrad Letkol Inf. Eko Antoni Chandra mengatakan, BM yang berdomisili di Kec. Kurulu, Kab. Jayawijaya saat itu sedang melintas dari negara PNG menuju Indonesia diperiksa oleh Personel Satgas yang sedang melaksanakan sweeping.
“Dari hasil pemeriksaan, Satgas menemukan 4 bungkus ganja kering siap edar seberat 600 gram di dalam tas yang dibawa oleh BM. Dirinya mengaku barang haram tersebut rencananya akan dijual di wilayah Abepura,” ujarnya.
Dansatgas menambahkan, barang bukti dan tersangka BM telah diserahkan ke pihak Kepolisian Pos Polisi Skouw. “Satgas selalu berkoordinasi dengan Kepolisian setiap menemukan barang ilegal untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
“Kita tak bosan bosannya menghimbau kepada masyarakat Papua agar tidak sekali kali berurusan dengan narkoba apapun jenisnya. Selain dilarang, narkoba juga dapat merusak peradaban manusia, jangan racuni masyarakat Papua dengan ganja,” tegas Letkol Inf Eko Antoni Chandra.
Sementara itu, Kepala Pos Polisi (Kapospol) Skouw, Ipda Kasrun mengucapkan terima kasih kepada Satgas Kostrad yang selalu waspada terhadap oknum oknum yang berusaha mengedarkan narkoba ke wilayah Indonesia. “Kami akan menindak lanjuti dan melakukan pendalaman terhadap kasus yang diperbuat oleh BM guna memutus rantai peredaran narkoba,” ungkapnya.
“Apa yang dilakukan oleh BM telah melanggar Pasal 111 ayat 1 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000.- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000.- (Delapan Miliar Rupiah),” jelas Ipda Kasrun.
Di tempat lain, personel Pos Skofro Baru juga berhasil mengamankan 4 paket ganja kering tak bertuan seberat 250 gram. Ganja tersebut didapat dari hasil patroli keamanan yang dilakukan oleh Personel Pos Skofro Baru di sebuah bangunan kosong yang letaknya tak jauh dari jalan penghubung RI-PNG.
Saat tim patroli memasuki hutan di Kampung Skofro, tim patroli melihat ada 2 bangunan kosong yang letaknya tak jauh dari jalan penghubung RI-PNG. Tim memutuskan memeriksa kedua bangunan kosong tersebut. Hasilnya, ditemukan bungkusan plastik yang berisi 4 paket ganja kering seberat 250 gram dan beberapa buah pinang yang disimpan dalam sebuah bantal.
Dugaan sementara, telah terjadi transaksi jual beli narkoba dimana penjual dan pembeli tidak melakukan transaksi secara langsung. Untuk menghindari pemantauan petugas, pengedar meletakan ganja tersebut di suatu tempat yang telah disepakati. Apabila situasinya memungkinkan, barulah pembeli akan mengambil ganja tersebut.
Sejak 24 Februari 2018, Satgas Yonif PR 501/Kostrad yang melaksanakan tugas di daerah perbatasan Indonesia-PNG sudah 37 kali menangkap dan mengamankan pelaku serta mengamankan barang haram ini. Oleh karenanya hingga saat ini peran Satgas Pamtas TNI AD yang tergelar di perbatasan Indonesia-PNG sangat efektif dalam pemberantasan narkoba di sana.
(Minggus)
(Dispenad)