Jakarta, inventori – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperingati 10 tahun kehadirannya dalam memberikan pelayanan sebagai pelindung saksi dan korban, di gedung LPSK, Jakarta, Rabu (9/8/2018). Keberadaan LPSK di awali dengan perjuangan panjang dan pengorbanan. Untuk saat ini, ada belasan ribu orang yang telah terlayani dalam perlindungan LPSK.
Saat konfrensi Pers LPSK mengenang 10 Tahun berdiri, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengenang saat dirinya bersama enam komisioner lainnya di awal pembentukannya yang penuh perjuangan dan begitu prihatin. “Jangankan gedung sendiri, kita tidak punya gaji, tidak ada staf, bikin kopi dan biayan transportasi sendiri,” sebutnya di kantor LPSK, Rabu (9/8/2018).
“Alhamdulillah, sekarang sudah ada Sekjen, wakil Ketua, gedung sendiri dan 274 pegawai LPSK. Sudah makin baiklah, meskipun yang ideal itu sekitar 1000-an personel di LPSK, ” ucap Abdul.
Menurut Abdul, selama sepuluh tahun ini, LPSK sudah memberikan layanan sebanyak 17810 layanan dari berbagai Indonesia. Baginya, sejauh ini LPSK belum bisa melakukan pelayanan prima lantaran lebih banyak tersedot energinya untuk lebih banyak mengurusi kelembagaan.
“Sekarang sudah ada gedung. Jadi, sebentar lagi sudah akan berlari cepat yang tentunya sesuai aturan, bisa dibilang dibandingkan lembaga sejenis seperti Komnas HAM atau Komnas Perempuan yang belum ada gedung sendiri, saya rasa ini kemajuan, ” Jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Askari Razak merasa selama sepuluh tahun ini LPSK penuh perjuangan dalam masa awal. “Ibaratnya kalau berlayar, kita ini sambil membuat kapal, ” tuturnya.
Askari menilai, keberadaan LPSK menjadi solusi di tengah kehadiran Negara bagi rakyat. “Bisa dibilang LPSK ini elaborasi teori evolusi dan revolusi. Akhirnya LPSK pun makin kredibel dan dipercaya.
Dikesempatan yang Sama, Sekjen LPSK Noor Sidharta menambahkan, sejauh ini perkembangan yang cukup signifikan, terbentuknya sekretariat kemudian berkembang menjadi kesekjenan. Hal ini akibat adanya revisi UU 13/2006 menjadi UU 31/2014.
“Hal ini menambah keleluasan dalam menjalankan tugasnya. Karena LPSK sudah bisa mengatur sendiri anggaran sampai rekrutmen pegawai,” terangnya.
“Dari segi perkembangan hukum, adanya LPSK menambah kesadaran korban mendaoatkan haknya. “Misalnya terkait restitusi (ganti rugi dari pelaku) dan kompensasi (ganti rugi dari negara). Belum lagi soal rehabilitasi terhadap korban, ” pungkas nya.
(Minggus)