Jakarta, Inventori – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengajukan gugatan terhadap PT Duta Anggada Realty Tbk (DART). PT KAI mendaftarkan gugatannya pada 31 Mei 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2018/PN.Jkt Utara.
Perseteruan PT KAI dan Duta Anggada dapat ditelusuri lewat sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada website PN Jakarta Utara. PT KAI selaku penggugat mengajukan petitum yang diantaranya berisi permintaan pengesahan dari PN Jakarta Utara perihal surat Pemutusan Perjanjian atas Pemanfaatan Lahan di Emplasemen Kampung Bandan, Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta.
Menanggapin hal tersebut dalam konferensi Persnya, Erwin Kallo & Co. Property Lawyers mengatakan, tentang Perkara Gugatan Wanprestasi PT. KAI (Persero) Melawan PT. Duta Anggada Realty Tbk (Klein), sebagaimana yang telah dimuat Dalam media online kontan.co.id tanggal 5 juni 2018.
Pada penyampaian klarifikasinya, Erwin mengatakan bahwasannya Klein nya mendapatkan HGB No.161/Mangga Dua Utara pada Tahun 1977 sesuai hukum yang berlaku. Tanggapi 29 Desember 1997 PT. KAI mengadakan perjanjian dengan PT. Duta Anggada Realty Tbk No.227/HK/TEK/4994 Jo. No. 347/HK/TEK/1997.
Menurut Erwin, dalam perjanjian tersebut disepakati tanah HGB PT. Duta Anggada Realty diatas HPL milik PT. KAI, dimana terhadap HPL tersebut PT. Duta Anggada Realty yang mengurus Dan membiayainya.
Padahal, terhadap tanah itu kami berencana membangun dan menggunakan lahan tersebut, akan tetapi PT. KAI tidak memberikan rekomendasi persyaratannya hingga saat ini.
Erwin menambahkan, perlu diketahui bahwasannya pada era Bapak Jonan selaku Direktur PT. KAI, terdapat upaya pengambilan alih lahan tersebut dari PT. KAI, dan PT. Duta Anggada Realty dijanjikan lahan pengganti yang hingga saat ini tidak ada kepastian terhadap wacana tersebut.
“Kami telah mengupayakan solusi terhadap permasalahan itu, namun tidak mendapat tanggapan yang positif dari PT. KAI, secara tiba – tiba kami mendapat informasi bahwa PT. KAI telah menggugat Klien kami,” Ungkap Erwin Kallo saat Konferensi Pers Di City Walk Sudirman Level II, Jakarta (25/7/2018).
Erwin menganggap, gugatan PT. KAI tidak mendasar, “faktanya Klien kami telah melaksanakan seluruh kewajibannya terhadap perjanjian tersebut, justru PT. KAI yang telah melakukan perbuatan Wanprestasi dengan tidak mengeluarkan rekomendasi permohonan SIPPT yang diajukan Klien kami. Malah sebaliknya, melakukan pemutusan kerjasama secara sepihak dan tidak sesuai dengan perjanjian,” ujarnya.
Erwin menilai, tuntutan PT. KAI sebesar Rp. 820.610.859.000 kepada PT. Duta Anggada Realty tidak beralasan, mengingat tidak ada kerugian yang diderita oleh pihak PT. KAI. ” Faktanya Klien kami yang mengurus dan mendanai HPL milik PT. KAI tersebut, ” ungkap nya.
“Untuk itu, kami mengambil sikap dengan mempertahankan hak-hak Klien kami sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku sesuai perjanjian yang disepakati. Saya Harap, PT. KAI dapat menghormati dan melaksanakan isi perjanjian dengan itikad baik,” kata Erwin di hadapan rekan – rekan media.
Erwin Kallo menganggap bahwa PT. KAI tidak mempunyai itikad baik terhadap perjanjian, secara tidak langsung PT. KAI telah menghambat proses pembangunan Depo MRT.
Menurut penjelasan Erwin Kallo mengenai isi perjanjian PT. KAI dengan PT. Duta Anggada Realty, PT. KAI berkewajiban untuk menyerahkan berkas, namun tidak dilakukan. PT. KAI berkewajiban membantu perijinan.
Sementara, belum lama ini PT KAI juga meminta sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama tergugat (Duta Anggada) yang berasal dari hak pengelolaan No. 10 Desa Ancol atau HGB No. 1742 Desa Ancol, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak mengikat penggugat. Selanjutnya PT KAI menuntut PN Jakarta Utara menghukum dan memerintahkan tergugat dan atau pihak yang memperoleh hak dari tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan seluruh aset milik penggugat berupa tanah dan atau bangunan yang terletak di Kampung Bandan seluas 64.277m2Â tanpa syarat dan beban.
(Minggus)