Ia mengatakan, Inpres Kota Baru Mandiri Tanjung Selor sejatinya sudah dalam bentuk draft. Sejumlah kementerian terkait juga tengah membahasnya untuk komprehensifnya Inpres tersebut. “Informasi terakhir, Inpres itu sudah dibahas di Kementerian Keuangan dan beberapa menteri lain,” Kata Irianto, beberapa waktu lalu.
Irianto menjelaskan, Penerbitan Inpres Kota Baru merupakan hal yang ditunggu. Terbitnya Inpres itu akan memberi kepastian penganggaran proyek nasional itu oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Pak Moeldoko sudah berjanji untuk menindaklanjuti permohonan kita, agar Inpres segera ditetapkan,” imbuhnya.
Menurutnya, Pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara membutuhkan area seluas kurang lebih 2.500 hektare di dalam Kota Baru Mandiri Tanjung Selor tepatnya di Desa Gunung Seriang.
Kota Baru Mandiri Tanjung Selor merupakan program Kementerian PPN/Bappenas terhadap seluruh wilayah Tanjung Selor. Sedang pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara merupakan inisiasi pemprov yang didukung oleh pemerintah (pusat).
Lebih lanjut Irianto menjelaskan, Pusat pemerintahan sempat diusulkan pembiayaannya kepada Presiden Joko Widodo pada tahun 2014 lalu senilai Rp 31,4 triliun, Seluruh tahapan pembangunan pusat pemerintahan itu dicanangkan rampung 100 persen pada tahun 2024.
Pusat pemerintahan ini memang dirancang menyerupai sebuah kota. Diklaim dibangun berangkat dari pemikiran jangka panjang 100 sampai 150 tahun ke depan bahkan lebih.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor Saiful sebelumnya menjelaskan, lahan pusat pemerintahan sudah dibebaskan seluas 96,7 hektare dengan anggaran Rp 72 miliar. Itu mencakup kawasan kantor gubernur, dan sebagian kecil perkantoran organisasi perangkat daerah dan akses yang menghubungkan alun-alun dengan area instansi vertikal.
Untuk tahun ini, Dinas PUPR Perkim Kalimantan Utara meneruskan pembebasan lahan di areal intansi vertikal seluas 476,5 hektare. Masih ada dana tersisa pembebasan lahan di kas daerah sebanyak Rp 47 miliar.
Sehingga, Lahan seluas 476,5 hektare itu menjadi tempat pendirian markas Polda, Korem, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Kanwil Kemenag, Kanwil Pertanahan, dan instansi vertikal lainnya.
(sumber foto lintasbenuanta.com)
(Minggus)